PERSYARATAN MENGURUS SIM YANG HILANG

Rabu, 27 Maret 20130 komentar




Tak perlu khawatir jika Surat Izin Mengemudi Anda hilang atau rusak. Tak perlu membuat SIM baru, Anda cukup mengurusnya dengan mengikuti prosedur kepolisian. Pengurusan SIM hilang bisa dilakukan di Satuan Lalu Lintas Polres Bantul.

Prosedurnya antara lain :

1. Membawa KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) yang berlaku dan di Fotocopy.
2. Membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
3. Membuat surat tanda laporan kehilangan SIM dari Kepolisian.
4. Membayar formulir di BRI yang telah disediakan di Loket Polres Bantul.
5. Mengisi formulir permohonan.

Pastikan anda melakukan prosedur dengan baik tanpa bantuan calo yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu.


Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger