Operasi cipta kondisi diawali dengan merazia beberapa
losmen kelas Melati dan losmen Kerasan yang diindikasi digunakan tempat mesum di
sepanjang Ring Road Selatan. Dalam razia di beberapa losmen tersebut petugas mendapati
3 pasangan selingkuh yang sedang berada di kamar losmen. Adapun 3 pasangan mesum
berinisial TAT (27 tahun) warga
Panggungharjo Sewon, LAT (23 tahun) warga Jambidan Banguntapan, ADI (20tahun) warga
Wadas Lor Mlati Sleman, TIK (20 tahun) warga Semanu Gunungkidul, YUL (23 tahun)
warga Prambanan Sleman, BEN (26 tahun) warga Prambanan Sleman. Selanjutnya mereka
dibawa ke kantor Sat Sabhara Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan. Mereka dikenakan
Perda Bantul No 5 tahun 2007 tentang dugaan bahwa mereka tergolong orang yang
melaksanakan perbuatan mesum (larangan perzinahan ditempat umum).
Pada pagi harinya yaitu setelah Sholat Shubuh, SAT
Sabhara bergabung dengan personil Polsek Sewon, Jetis dan Polsek Pleret untuk
melaksanakan operasi petasan dan balap liar di stadion Sultan Agung Bantul. Kegiatanyang
langsung dipimpin oleh Kapolres Bantul AKBP Ihsan Amin, SIK, MH ini berhasil
mengamankan satu karung berisi ratusan petasan/mercon berukuran kecil dan sedang
serta satu tas berisai petasan ukuran besar. Dalam operasi tersebut petugas
juga mengamankan 1 unit sepeda motor beserta pemilik petasan super jumbo yang
berinisial Har (23 tahun) warga Imogiri Bantul, selanjutnya barang bukti
beserta tersangka dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani pemeriksaan hukum.
Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2013 ke tiga pasangan
mesum yang tertangkap di Losmen disekitar Ring Road Utara disidangkan di PN Bantul.
Hakim Ahmad Wijayanto. SH yang memimpin sidang tersebut memutuskan hukuman
denda Rp.400.000.-dan atau kurungan 14 hari dan membayar biaya perkara Rp.
1000,- kepada para terdakwa mesum.
Posting Komentar