.jpg)
Pelayanan
SIM keliling diperuntukan khusus untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang akan
habis masa berlakunya. Sedangkan untuk perpanjangan SIM B maupun SIM Umum harus
ke bagian SIM Polres masing-masing, sebelumnya harus mengurus klipeng terlebih
dahulu di Ditlantas Polda DIY.
Iptu
Cherry menjelaskan, bagi masyarakat yang akan memperpanjang masa berlakunya SIM
A dan SIM C harus memenuhi persyaratan antara lain masa berlaku SIM belum
habis, membawa SIM lama, Foto Kopi KTP pemilik SIM dan lulus tes kesehatan yang
telah disiapkan oleh Tim Mobil SIM Keliling Polda DIY. Biaya yang dikeluarkan
untuk memperpanjang SIM yaitu SIM C Rp 75.000 dan SIM A Rp 80.000 diluar surat
keterangan dokter, jelasnya.
Pelayanan
SIM keliling tersebut merupakan upaya untuk mempermudah pelayanan polri kepada
masyarakat khususnya dalam hal perpanjangan SIM. Kegiatan berakhir pukul 12.00
wib berjalan aman dan terkendali. (Sihumas Bantul)
Posting Komentar