

Sambutan
dari BBWSO Bpk Sudarto bahwa penambangan diperbolehkan sesuai ijin ke ESDM Kab
selanjutnya diteruskan ke BBWSO terkait pengolahan air. Ijin tersebut
dikeluarkan oleh Bupati dalam hal penambangan pasir. Lokasi penambangan pasir 1
Km dari bangunan pemerintah yaitu Jembatan dan 500 m dari benteng bronjong tepi
sungai hulu maupun hilir.
Tujuan
sosialisasi agar Bendungan dan jembatan Srandakan agar tetap lestari sehingga
perlu disampaikan lokasi lokasi mana yang diperbolehkan untuk ditambang.
Kapolsek
Srandakan Kompol Suhardi menambahkan agar para penambang dalam menambang pasir
hendaknya sesuai aturan dalam Perda, serta mengajak para penambang untuk
mematuhi UU tentang pengairan.
Kegiatan
dilanjutkan dengan tanya jawab dengan penambang pasir dan berakhir pukul 11.00
Wib dalam keadaan aman dan kondusif. ( Sihumas Srandakan )
Posting Komentar