KAPOLRES BANTUL : PEDOMAN NETRALITAS ANGGOTA POLRI DALAM PEMILIHAN UMUM

Selasa, 17 Juni 20140 komentar



Senin, 17 Juni 2014 pukul 7.00 Wib di halaman Mapolres Bantul diadakan giat Upacara Bendera bulanan. Bertindak selaku Irup Kapolres Bantul AKBP Surawan, SIK, Perwira Upacara Kapolsek Srandakan Kompol Suhardi, Dan Up Ipda Subiyantoro dan petugas lainya seperti pengucap Tribrata serta catur Prasetya dan pengibar bendera adalah dari Polsek Srandakan dan Polsek Pandak. Peserta upacara adalah Para Pejabat Polres Bantul, Para Kapolsek dan anggota perwakilan dari polsek jajaran dan anggota / PNS Polres Bantul.

Kapolres Bantul dalam amanatnya menyampaikan Surat Edaran Kapolri tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri dalam pemilihan umum dan pemilihan umum Kepala Daerah.

Rujukan:
a. Undang-Undang    Nemor  2 Tahun  2002  tentang  Kepolisian   Negara   Republik Indonesia.

b. Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012  tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

c. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII / MPR/ 2000 tertanq Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian  Negara Republik Indonesia.

2. Terkait ketentuan Pasal 260 Undang Undang  Nomer 42 Tahun 2008  tentang Pemilu   Presiden   dan  Wakil   Presiden, yang menjadi casar penyelenqqaraan Pemilu Presiden   Tahun 2014 menyatakan bahwa "Datam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009. anggota TNI dan anggota Polri tidak menggunakan hak untuk tidak memilih” sehingga dalam pemilu 2014 tidak diatur ketentuan bahwa anggota TNI dan POLRI akan menggunakan hak pilihnya atau tidak, maka ditegaskan kembali bahwa  selama  berlangsunqnya Pernilu  2014 seluruh personel Polri tetap menjaga netralitas dengan tidak  rnenggunakan hak memilih dan dipilih, tidak berpihak kelompok tertentu dalarn  rnemberikan pelayanan maupun tindakan kepolisian lainya.

3. Netral berarti tidak memihak (tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak), sedangkan netralitas berarti keadaan dan sikap netral (tidak memihak atau bebas). Maka  Netralitas Polri berarti bahwa "Polri bersikap netral dalam kehidupan politik praktis.

4. Netralitas Polri merupakan harapan seluruh Bangsa Indonesia yang diamanatkan melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat  Nomor  VII / MPR / 2000 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.  Selain itu netralitas  anggota Polri juga sejalan  dengan  pengamalan nilai-nilai Tribrata sebagai pedoman moral Polri, "Kami Polisi Indonesia"  yang mengandung  makna salah satunya merupakan pernyataan netralitas anggota Polri tidak  berpihak  terhadap  urusan  politik. Dengan demikian Netralitas Polfi didasarkan pada:

a. Ketetapan Majeiis Permusyawaratan Rakyat Nomar VII/MPR/2000 Pasal 10 ayat  (1)  Polri bersikap  netral dalam kehidupan politik dan tidak rnelibatkan diri dalarn kehidupan  politik  praktis. Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.  Keikutsertaan  Polri  dalarn menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melalui MPR paling lama sampai dengan Tahun 2009.

b. Undang-Undang Nomor2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat:

(1)   Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan  tidak  melibatkan  diri dalam kehidupan politik praktis:

(2)   Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih  dan dipilih:

(3)   Anggota  Polri dapat  menduduki  jabatan diluar Kepolisian setelah mengundurkan   diri atau pensiun  dari dinas  Kepolisian.

c. Undang-Undang   Nomor  8 Tahun  2012 tentang   Pemilu  anqqota   DPR, DPD
dan DPRD.

Pasal 86   ayat (2): Pelaksana kampanye  dalam  kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan:

a.      Ketua, Wakil  Ketua ...

f.       AnggotaTNI  dan anggota Poiri.

Pasal 103 ayat  (2)  : Pemerintah....   TN'I dan  Polri  dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pelaksana kampanye Pemilu.

Pasal 326: Dalam Pemilu Tahun 2014. anqqota TNI dan anqqota  Polri tidak menggunakan  haknya untuk memilih.

5. Beberapa pertimbanqan  yang  melatarbelakangi  tidak digunakannya hak memilih bagi anggota TNI dan Polri. yaitu:

a. Latar belakang sejarah, pada Orde Baru peran TNI dan peran Polri sebaqai kekuatan   sosial   (Dwifunqsi  ABRI)  dijadikan  sebagai alat kekuasaan oleh pemerintah Orde Baru:

b. Di tengah ancaman disintegrasi  bangsa, peran TNI dan peran Polri sangat
signifikan dalam mempertahankan tegaknya NKRI:

c. Dikhawatirkan bisa terjadi  perpecahan  di lingKungan TNI dan Polri. Institusi Polri akan  terpecah belah dengan  munculnya  blok-blok  dalam mendukung partai politik pilihannya   dan calon yang menjadi idolanva.  Dernikian  pula perbedaan  pilihan  politik  dapat   memicu konflik, karena merusak netralitas, soliditas dan semangat korps yang dijiwai   TRIBRATA dan CATUR PRASETYA.

e. Loyalitas juga akan bersikap  ambivalen  (di satu sisi setia kepada  Pemerintah,
di sisi lain mendukung  partai politik  yang merupakan  pilihan politikrwa.

6.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama  ini disarnpaikan kepada selufuh personel Polri bahwa Implementasi Netralitas Polri adalah sebagai berikut:

a.  Tidak melibatkan  diri dalam kehidupan politik praktis, diantaranya:

1)  Tidak menadi pimpinan / pengurus maupun anggota partai politik termasuk organisasi  sayapnya

2)   Tidak  ikut  atau membantu, pengurus partai politik, Tim sukses, juru kampanye, Caleg  atau  kandidat, pelaksana dan organisasi penyelenggara  kampanye Pemilu dan kegiatan  Pemilu lainnya;

3. Tidak memberikan arahan kepada keluarganya dan PNS bawahannya untuk memilih atau mencoblos partai politik atau Caleg / kandidat tertentu:

4) Tidak melakukan atau membantu segala bentuk kampanye Pemilu, termasuk  kampanye  terselubung;

5)  tidak memobilisir organisasi kemasyarakatan (sosiat, ekonomi, keagamaan), untuk  kepentingan partai politik maupun Caleg atau kandidat tertentu;

6)  tidak terlibat atau membantu segala bentuk kegiatan partai politik lainnya;

7)  segala ucapan atau tindakan yang mengindikasikan mendukung salah satu Caleg atau kandidat atau partai politik tertentu, dilarang.

b.  dalam  memberikan pelayanan dan pengarnanan pada Pemilu tidak menguntungkan  salah satu Parpol atau Caleg  atau kandidat, antara  lain:

1)   tidak bersikap diskriminatif dalam melaksanakan pengamanan seluruh tahapan Pemilu, baik dalam  pelayanan. perlindungan  maupun penegakan hukum;

2)   untuk  menghindari fitnah, agar menjaga jarak yang sama terhadap semua Parpol atau Caleg atau kandidat;

3)  tidak membiarkan adanya praktek kecurangan dalam setiap tahaban penyelengara pemilu atau Pilkada.

4)  keberadaan anggota Polri di tempat kegiatan Pemilu, Pemilukada atau kegiatan politik lainnya tiada lain hanya untuk tugas penqarnanan;

5)  tidak  memberikan bantuan  dalarn bentuk dan  kepentinqan  kegiatan apapun kepada peserta  Pemilu atau Pemilukada di  luar   tugas dan fungsi Polri;

c. tidak mengizinkan fasilitas dinas dan juga milik pribadinya untuk digunakan sebagai kegiatan kampanye peserta Pemilu, seperti:

1)  tidak mengizinkan kendaraan, kantor, asrama, rumah dinas  lahan milik dinas  atau fasilitas lainnya  untuk kegiatan  kampanye   Pemilu  atau Pemilukada;

2)   tidak  mengizinkan kendaraan,  rumah,  lahan  atau  fasilitas  miliknya untuk digunakan sebagai tempat kampanye atau dipasang  alat peraga kampanye Pemilu atau Pemilukada:

3)   tidak memberikan bantuan dana atau meteril lainnya  kepada partai politik, Caleg, Caka / Wakada atau kandidat:

d.   tidak  boleh menggunakan hak memilih dan dipilih  dalam  Pemilu  maupun
Pernilukada:

1)    anggota Polri yang ikut dalam   Pemilukada (Calon Ka / Wakada),  dan Pemilu  (Caleg dan Capres / wakil)  harus mengundurkan  diri  atau pensiun dari dinas Polri;

2)   anggota  Polri dapat  menduduki jabatan  di  luar  kepolisian   setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri.

7,   Larangan-Iarangan bagi anggota Polri yang tercantum  dalam  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Undang Undang Nomor 42 Tahun  2008 tetap diberlakukan  sebagai wujud netralitas anggota Polri dalam  Pemilu  2014,  baik untuk Pernilu Legislatif maupun Pemilu  Presiden / Wapres

8.  Dalam  rangka  implementasi Netralitas Polri tersebut, maka tugas dan tanggungjawab Polri pimpinan pada semua level adalah :                                                   .
a.  setiap  pimpinan  Polri  pada semua  level wajib  rnensosialisasikan    penjabaran Netralitas Polri dalarn Pemilu dan  Pemilukada   kepada   anggota  dan keluarganya;

b.  setiap   pimpinan   Polri  pada  semua  level  wajib   mengecek   dan   mengawasi sejauhmana  pemahaman  anggota Polri tentang  netralitas  Polri;

c   setiap pimpinan Polri semua  level wajib mengawasi  kegiatan   anggota
Polri di lingkungan  masyarakat,  untuk  mencegah  tidak  terlibat   dalam  palitik
praktis atau meianggar   netralitas  Polri;

d.  setiap  pimpinan Palri  pada  semua  level harus  memberikan   sanksi  kepada anggota  Polri yang  melanggar  netralitas Polri;

e.   setiap  pimpinan   pada  semua  level  wajib  menjaga   soliditas   anggota   Polri, dengan  tidak  melakukan  kegiatan  berupa  komentar,  penilaian  dan mendiskusikan   maupun   arahan  apapun  tentang   kontestan   peserta   Pemilu dan Pemilukada   yang  mengindikasikan  kecenderungan   dukungan.

9. Demikian  untuk menjadi  maklum.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger