HIMBAUAN, STOP NYALAKAN PETASAN

Jumat, 04 Juli 20140 komentar



Kasubag Humas Polres Bantul AKP Sutrisno menghimbau kepada warga masyarakat untuk mengawasi / melarang putra putrinya menyalakan Petasan. Karena selain mengganggu kekhusukan Umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, juga berbahaya terhadap keselamatan orang lain maupun diri sendiri.

“Mari kita bersama menjaga putra-putri kita agar belajar juga menahan diri, sesuai dengan ajaran dan hikmah dari datangnya bulan puasa ini”, ajak Kasubag Humas.

Selanjutnya Kasubag Humas menjelaskan tentang Bahaya Petasan yaitu :

• Membahayakan keselamatan jiwa , kesehatan diri sendiri dan orang lain
• Dapat menimbulkan bahaya kebakaran
• Menjadi pemicu terjadinya tawuran warga / perkelahian / keributan
• Menganggu ketertiban umum
• Mengganggu kekhusukan beribadah

Dilarang menyimpan / menjual / membunyikan petasan dan bagi yang melanggar akan dikenakan ancaman pidana bagi para pelaku yaitu :

1. UU darurat no 12 th 1951 tentang senjata api & bahan peledak
a. Pasal 1 ayat 1 bagi yang membuat, menerima, memperoleh / menyerahkan , menguasai, mengangkut , menggunakan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa hak dihukum mati atau hukuman penjara seumur hidup / penjara 20 tahun
b. Pasal 2 ayat 1 bagi yang membuat , menerima, menguasai , membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan senjata api , senjata penikam atau senjata penusuk tanpa hak dihukum penjara 10 th

2. Pasal 188 KUHP barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, letusan dihukum hukuman penjara 5 th

3. Lembaran Negara No 41 th 1940 tentang pelaksanaan undang-undang bunga api 1939 pasal 2 :
a. Bagi yang membuat serta menjual, menyimpan , mengangkut bunga api / petasan yang tidak sesuai standard pembuatan dipidana kurungan 3 bln
b. Bagi yang membuat, menjual , memasang/ membunyikan bunga api / petasan dipidana kurungan 2 bulan.

Mari ciptakan bulan ramadhan dengan suasana aman dan nyaman dengan tidak membakar petasan, polisi akan melakukan razia secara bekala dan yang tertangkap terbukti menjual / menyalakan petasan maka kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
 
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger