Kasubag
Humas Polres Bantul AKP Sutrisno menghimbau kepada warga masyarakat untuk
mengawasi / melarang putra putrinya menyalakan Petasan. Karena selain mengganggu kekhusukan Umat
Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, juga berbahaya terhadap
keselamatan orang lain maupun diri sendiri.
“Mari kita bersama menjaga
putra-putri kita agar belajar juga menahan diri, sesuai dengan ajaran dan
hikmah dari datangnya bulan puasa ini”, ajak Kasubag Humas.
Selanjutnya
Kasubag Humas menjelaskan tentang Bahaya Petasan yaitu :
•
Membahayakan keselamatan jiwa , kesehatan diri sendiri dan orang lain
• Dapat
menimbulkan bahaya kebakaran
• Menjadi
pemicu terjadinya tawuran warga / perkelahian / keributan
• Menganggu
ketertiban umum
• Mengganggu
kekhusukan beribadah
Dilarang
menyimpan / menjual / membunyikan petasan dan bagi yang melanggar akan
dikenakan ancaman pidana bagi para pelaku yaitu :
1. UU
darurat no 12 th 1951 tentang senjata api & bahan peledak
a. Pasal 1
ayat 1 bagi yang membuat, menerima, memperoleh / menyerahkan , menguasai,
mengangkut , menggunakan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa hak
dihukum mati atau hukuman penjara seumur hidup / penjara 20 tahun
b. Pasal 2
ayat 1 bagi yang membuat , menerima, menguasai , membawa, memiliki, menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan, menggunakan senjata api , senjata penikam atau
senjata penusuk tanpa hak dihukum penjara 10 th
2. Pasal 188
KUHP barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, letusan dihukum
hukuman penjara 5 th
3. Lembaran
Negara No 41 th 1940 tentang pelaksanaan undang-undang bunga api 1939 pasal 2 :
a. Bagi yang
membuat serta menjual, menyimpan , mengangkut bunga api / petasan yang tidak
sesuai standard pembuatan dipidana kurungan 3 bln
b. Bagi yang
membuat, menjual , memasang/ membunyikan bunga api / petasan dipidana kurungan
2 bulan.
Mari
ciptakan bulan ramadhan dengan suasana aman dan nyaman dengan tidak membakar
petasan, polisi akan melakukan razia secara bekala dan yang tertangkap terbukti menjual / menyalakan petasan maka kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Posting Komentar