Selasa, 20
Januari 2015 sekira pukul 08.00 Wib di Bulak Sawah Jangkang Pandak Bantul telah
terjadi tindak pidana pencurian dengan korban Mustofa Arifin (26 tahun) Alamat
Dsn. Ngeblak Rt. 01 Wijirejo Pandak Bantul.
Kronologis
kejadian berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekira pukul 18.00 Wib
setelah selesai membajak traktor di tinggal di sawah oleh Korban. Kemudian pada
hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekira pukul 08.00 Wib pada saat Korban
hendak membajak kembali mendapati mesin traktor sudah tidak ada atau hilang.
Atas
kejadian tersebut Korban mengalami kerugian berupa 1 unit mesin traktor merk Yanmar
seharga Rp. 5.000.000,- , selanjutnya melapor ke Polsek Pandak guna proses
hukum selanjutnya.
Dengan adanya
kejadian tersebut diatas Kasubag Humas Polres Bantul menghimbau kepada
masyarakat agar jangan memakir alat tanpa pengawasan. “Jangan remehkan masalah
keamanan. Sebab, dari sinilah biasanya kejahatan bisa terjadi, "Ingat,
kejahatan terjadi bukan karena ada niat pelakunya. Tapi juga karena ada
kesempatan. Waspadalah! Waspadalah! Waspadalah!", himbaunya.
+ komentar + 1 komentar
slot situs
slot terpercaya gacor
web slot gacor
agen togel online
bandar togel online
Posting Komentar