PENCURI BURUNG DI KRAPYAK SEWON AKHIRNYA TERTANGKAP

Senin, 21 Juli 20140 komentar



Sabtu, 19 Juli 2014 Jajaran Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil mengungkap kasus pencurian burung di Krapyak Wetan Rt 03, Panggungharjo, Sewon, Bantul yang terjadi pada hari Selasa, 24 Juni 2014  lalu dengan menangkap tersangka berinisial Kenyung (30 tahun) alamat : Soragan Rt 01, Desa Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.

Sebelumnya Panit Reskrim Ipda Sutrisno, SH beserta anggotanya melakukan penyelidikan terkait adanya laporan dari Korban M. Bastomi Busro (31 tahun) alamat sama dengan TKP bahwa burung yang digantung di teras rumah miliknya dicuri dan pelaku berhasil kabur namun sepeda motor pelaku Suzuli Satria warna biru No. Pol : DA 5447 NF tertinggal. (Klik disini)

Penyelidikan petugas berbekal petunjuk dari barang bukti Sepeda motor Suzuki yang ditinggalkan tersangka pada waktu itu. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya petugas reskrim berhasil menangkap tersangka tersebut.

Kepada Petugas, tersangka mengakui telah mengambil 3 (tiga) ekor burung kenari milik Korban dengan maksud untuk dimilki dan akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Menurut keterangan tersangka kronologis kejadian pencurian tersebut berawal ketika pelaku menaiki sepeda motor Suzuki Satria dan melintas di depan rumah Korban. Kemudian tersangka melihat beberapa ekor burung yang diletakkan di teras rumah, seketika itu timbul niat dari pelaku untuk mengambil burung tersebut.

Pelaku kemudian masuk ke halaman rumah dan berhasil mengambil 3 (tiga) ekor burung kenari yang kemudian burung tersebut ditaruh di dalam kaosnya, namun pada saat tersangka akan pergi tiba tiba diteriaki maling oleh Korban. Karena panik pelaku langsung kabur lari ke arah selatan menuju Ring Road dengan meninggalkan sepeda motornya. Karena pelaku tidak berhasil ditangkap selanjutnya korban mengamankan sepeda motor pelaku yang tertinggal dan menyerahkan ke Polsek Sewon.

Sampai saat ini petugas reskrim Polsek Sewon masih mencari barang bukti lain berupa 3 (tiga) ekor burung kenari yang menurut keterangan pelaku dititipkan ke salah seorang temannya.

Karena perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. (Sihumas Sewon)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger