HAK PEJALAN KAKI

Rabu, 27 Agustus 20140 komentar



Bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah. Demikian salah satu bunyi konsideran Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan yang harus diperhatikan hak – haknya. Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah memberikan ruang tentang hak pejalan kaki. Menurut pasal 131 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain, mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. Dan dalam hal belum tersedia fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain, Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Pemerintah yang baru nanti diharapkan dapat memberikan perhatian yang besar terhadap terdukungnya fasilitas pejalan kaki. Karena semakin banyak orang memanfaatkan fasilitas pejalan kaki, akan mengurangi tingginya penggunaan kendaraan bermotor, sehingga kepadatan lalu lintas dapat pula diminimalisir.

Adapun fasilitas untuk pejalan kaki yang sudah tersedia dapat dioptimalkan fungsinya, dengan tidak melakukan pembiaran terjadi penyalahgunaan fungsi.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger