Salah satu
tanggungjawab yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat adalah harus mampu membuka lapangan kerja
seluas-luasnya bagi warga negaranya. Hal ini selain untuk mengurangi angka
pengangguran dan kemisikinan juga untuk mengurangi warga negara Indonesia yang
menjadi tenaga kerja diluar negeri. Kepala BPS Suryamin mengatakan, pada awal
tahun 2014, dari jumlah angkatan kerja 125,32 juta orang, sebanyak 118,17 orang
bekerja dan sisanya 7,15 juta orang menganggur
(http://www.merdeka.com/uang/4-fakta-seputar-tenaga-kerja-dan-pengangguran-di-indonesia.html).
Bekerja di
negara asing harus memiliki bekal keterampilan dan pengetahuan yang cukup serta
sesuai dengan bidang pekerjaannya. Disamping itu budaya yang berbeda dan
kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku disuatu negara menyebabkan
tenaga kerja kita rentan terhadap ancaman hukuman dinegara tempat dimana mereka
bekerja.
Tugas
pemerintah selanjutnya adalah mampu memberikan perlindungan bagi para pekerja
yang berada di luar negeri. Tidak jarang alasan bekerja diluar negeri dijadikan
modus bagi para pelaku jaringan kejahatan perdagangan manusia untuk melancarkan
aksi ilegalnya. Banyak korban perdagangan manusia yang awalnya diiming-imingi
pekerjaan dengan gaji yang menggiurkan diluar negeri, tetapi faktanya mereka di
eksploitasi. Kondisi ini tentu sangat tidak kita harapkan dan semua pihak yang
terkait dengan ketersediaan lapangan kerja harus berupaya melakukan pencegahan
secara optimal.
Bekerja di
luar negeri bukan larangan atau kesalahan, bahkan para tenaga kerja kita yang
berada di luar negeri merupakan salah satu sumber devisa bagi negara. Namun
ketersediaan lapangan kerja di dalam negeri akan lebih baik untuk dapat
memberikan perlindungan kepada warga negera. Luasnya negara kita secara
geografi dan kekayaan alam yang dimiliki, merupakan kekuatan dan peluang yang
besar dalam rangka mencitakan ketersediaan lapangan kerja.
Posting Komentar