KAMI POLISI INDONESIA
BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN
TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA
MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN, KEADILAN, DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN
PANCASILA DAN UNDANG - UNDANG 1945
SENANTIASA MELINDUNGI MENGAYOMI DAN MELAYANI, MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Makna Tribrata
Tribrata dalam pengertian lama merupakan dua kata yang
ditulis tidak terpisahkan. Tri artinya tiga dan brata / wrata artinya jalan /
kaul. Maka artinya adalah tiga jalan / kaul.
Sedangkan tribrata dalam pengertian baru telah menjadi
satu sukukata TRIBRATA yang artinya TIGA AZAS KEWAJIBAN.
Maka dalam pengucapannyapun tidak boleh lagi ada
pemenggalan kata antara TRI dan BRATA ( TRI — BRATA ) melainkan menjadi satu
ucapan kata yaitu TRIBRATA.
Tribrata adalah nilai dasar yang merupakan pedoman moral
dan penuntun nurani bagi setiap anggota Polri serta dapat pula berlaku bagi
pengemban fungsi kepolisian lainnya.
1. Kami Polisi Indonesia, mengandung makna sebagai
berikut :
a. Bahwa kita Polisi Indonesia adalah berketuhanan Yang
Maha Esa, berbangsa Indonesia, bernegara Indonesia dan bermasyarakat Indonesia.
b. Kita harus bangga bahwa kita menjadi Polisi Indonesia,
Polisi Indonesia yang bangga dengan bangsanya, negaranya dan masyarakatnya.
Bangga menjadi Polisi yang bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, bangga menjadi Polisi yang selalu setia kepada Pimpinan Polri dan
Negara. Juga harus bangga menjadi Polisi yang senantiasa berani bertanggung
jawab atas apa yang rnenjadi tugasnya.
c. Merupakan pernyataan ikatan jiwa korsa yang kuat antar
sesama anggota Polri, untuk selalu memupuk kebersamaan merasa senasib
sepenanggungan. Dengan tidak saling menjungkirbalikkan antar sesama anggota
hanya karena kepentingan pribadinya.
d. Merupakan pernyataan netralitas kita anggota Polri
artinya tidak berpihaknya kita anggota Polri terhadap urusan politik atau
kebijakan pemerintah ataupun dalam berbagai perkara yang kita tangani baik
secara institusi maupun pribadi, sepanjang kita masih menjadi anggota Polri.
2. BRATA PERTAMA: Kami Polisi Indonesia berbakti kepada
nusa dan bangsa dengan penuh ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mengandung
makna sebagai berikut:
a. Kita adalah Polisi sekaligus juga sebagai hamba Tuhan.
Maka ketika kita melaksanakan tugas dan fungsi kita sebagai anggota Polisi
disaat itu juga kita harus ingat dan sadar bahwa Tuhan selalu bersama kita dan
sedang mengawasi apa saja yang kita kerjakan. Maka jadikanlah tugas kita itu
sebagai bagian amal ibadah kita kepada Tuhan.
b. Kita harus memiliki nilai nasionalisme dan kebangsaan,
dalam arti bahwa dalam tugas kita haruslah mendahulukan kepentingan bangsa dan
negara dari pada kepentingan pribadi atau golongan.
c. Kita polisi Indonesia adalah Polisi bangsa Indonesia,
Polisi negara Indonesia dan bukan sebagai alat politik atau alat pemerintah.
3. BRATA KEDUA : Kami Polisi Indonesia menjunjung tinggi
nilai kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara
kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, mengandung makna :
a. Bahwa kita anggota Polri adalah aparat negara sebagai
penegak hukum, haruslah siap menegakkan hukum baik terhadap diri pribadi maupun
orang lain/masyarakat.
b. Haruslah kita ketahui bahwa negara kita adalah negara
hokum bukan negara kekuasaan.
c. Bahwa kita anggota Polri harus sanggup dan mampu untuk
selalu menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan dengan membela yang benar
dengan kebenarannya serta kita harus menghargai dan menghormati hak-hak orang
lain,
d. Kita anggota Polri harus mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas kita kepada masyarakat, bangsa dan negara.
e. Kita anggota Polri harus mengakui bahwa negara kita
adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
4. BRATA KETIGA : Kami Polisi Indonesia senantiasa
melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk
mewujudkan keamanan dan ketertiban, mengandung makna :
a. Bahwa kita anggota Polri harus selalu siap melindungi,
mengayomi dan melayani masyarakat dengan penuh keikhlasan, tanpa paksaan
siapapun serta tanpa adanya kepentingan apapun kecuali karena tugas dan
tanggung jawab semata.
b. Bahwa kita anggota Polri secara umum tugasnya adalah
sebagai Pelindung dan Pelayan masyarakat.
c. Masyarakat adalah sentral/pusatnya dimanapun kita
anggota Polri mengabdikan diri.
d. Antara kita anggota Polri dan masyarakat yang kita
layani adalah sejajar dimata hukum dan perundang-undangan negara. Artinya kita
tidak boleh semena-mena dan semaunya sendiri, kita tidak boleh menganggap bahwa
masyarakat itu bodoh dan lain-lain. Akan tetapi jadikanlah masyarakat itu
sebagai mitra dalam ketertiban, kenyamanan, keamanan dan penegakkan hukum.
Posting Komentar