SYARAT DAN PROSES BALIK NAMA KENDARAAN

Sabtu, 09 Agustus 20145komentar



Syarat yang wajib disiapkan :
NO
URAIAN
KET
1
STNK Asli dan Foto Kopi

2
BPKB Asli dan Foto Kopi

3
KTP Asli dan Foto Kopi (KTP Pemilik kendaraan saat ini / Pembeli)

4
Kwitansi Jual Beli Kendaraan Bermaterai Rp. 6000,-

5
Kendaraan wajib di bawa langsung guna cek fisik kendaraan


PROSES DI POLRES :
NO
URAIAN
KET
a
Melampirkan syarat-syarat yang dibutuhkan (no.1 s/d 4 di foto kopi rangkap 2).

b
Serahkan ke Loket Balik Nama Kendaraan / mutasi.

c
Mengisi formulir Balik Nama yang diperoleh di Loket Pendaftaran Balik Nama / mutasi. Sekaligus hasil pengecekan kendaraan anda. Serahkan kembali formulir dan hasil pengecekan kendaraan anda ke loket Balik nama/ mutasi.

d
Anda akan diberikan tanda terima BPKB bahwa berkas dalam proses.

Selanjutnya anda akan menerima satu rangkap asli dan satu rangkap foto kopi. Silahkan anda segera menuju ke Kantor Pajak kendaraan / Samsat dengan membawa satu Rangkap Asli dan satu foto kopi disertai foto kopi tanda terima BPKB. Foto kopi tanda terima BPKB lampirkan pada berkas asli dan ke berkas foto kopi.
*) untuk tanda terima BPKB asli harus anda bawa sendiri / di simpan guna pengambilan BPKB pada waktunya.

PROSES DI KANTOR PAJAK / SAMSAT
a
Silahkan masukkan berkas tersebut ke loket 1 guna pegesahan cek fisik.

b
Selanjutnya masukkan berkas ke loket 2. Dan menunggu panggilan guna menerima Formulir permohonan STNK.

Formulir permohonan STNK diisi sesuai dengan nama pemilik yang baru.
c
Kembalikan Formulir permohonan STNK yang sudah diisi ke loket 2 dan anda akan menerima Surat Tanda Terima Berkas

d
Silahkan menuju ke loket no.4 dengan menunjukkan Surat Tanda Terima Berkas

e
Oleh petugas, Surat Tanda Terima Berkas diganti dengan Resi pembayaran pajak.

Siapkan pembayaran sesuai dengan jumlah uang yang tertera dalam Resi pembayaran pajak.
f
Selanjutnya anda membayar ke loket 5. Oleh petugas akan diberi cap lunas biaya administrasi

g
selanjutnya anda menuju loket 6 untuk menunggu STNK selesai diproses.






Demikian semoga bermanfaat 
Share this article :

+ komentar + 5 komentar

13 Januari 2016 pukul 10.13

Kalo bisa deberikan rincian biayanya sekalian

9 September 2016 pukul 14.37

Kalau dari luar daerah mau ke bantul apakah sama prosedurnya?

17 Oktober 2016 pukul 19.43

kl balik nma dr sleman ke bantul gmn

29 Maret 2020 pukul 06.18

Kalau bakik nama dr pemilik yg sdh meninggal (anggota keluarga) bagaimana ya? Apa harus ada kuitansi jual beli juga?

Anonim
29 Januari 2024 pukul 21.34

Kalo kwitansi pembelian tidak ada bagaimana ya..

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger