MEDIA SOSIAL & PERILAKU MENYIMPANG

Sabtu, 01 November 20140 komentar



Dalam kehidupan masyarakat, semua tindakan manusia dibatasi oleh aturan (norma) untuk berbuat dan berperilaku sesuai dengan sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat. Namun di tengah kehidupan masyarakat kadang-kadang masih kita jumpai tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan aturan (norma) yang berlaku pada masyarakat, misalnya seorang siswa menyontek pada saat ulangan, berbohong, mencuri, dan mengganggu siswa lain.

Penyimpangan terhadap norma-norma atau nilai-nilai masyarakat disebut deviasi (deviation), sedangkan pelaku atau individu yang melakukan penyimpangan disebut devian (deviant). Kebalikan dari perilaku menyimpang adalah perilaku yang tidak menyimpang yang sering disebut dengan konformitas. Konformitas adalah bentuk interaksi sosial yang di dalamnya seseorang berperilaku sesuai dengan harapan kelompok http://id.wikipedia.org/wiki/Perilaku_menyimpang ).

Selama tahun 2014, media sosial menjadi sarana politik untuk memenangkan Pemilihan Umum, mulai dari upaya untuk menjadi anggota Legislatif maupun untuk mensukseskan pasangan Capres dan Cawapres. Polri sendiri, dalam rangka mendukung suksesnya pengamanan Operasi Mantap Brata guna mengamankan Pemilu Legislatif dan Pilpres, media sosial adalah salah satu sarana untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat dan mendapatkan banyak informasi tentang hal – hal yang terjadi dalam masyarakat.

Namun beberapa peristiwa akhir – akhir ini media sosial telah membawa para penggunanya ke ranah hukum. Kebebasan berekspresi dilindungi oleh hukum, tetapi ketika ekspresi melalui media sosial itu dianggap telah mengganggu orang lain, tidak sesuai dengan nilai – nilai kepatutan, maka pihak yang merasa terganggu akan memberikan reaksi karena telah menciptakan suasana ketidaknyamanan.

Ketika para pengguna media sosial berinteraksi dan diantara mereka setuju dengan semua apa yang telah mereka lakukan melalui media sosial, pada saat itu telah terjadi kesepakatan sosial. Namun ketika interaksi melalui media sosial mendapat perlawanan, dapat dikatakan bahwa ada perilaku yang menyimpang telah terjadi dalam proses interaksi. Informasi yang berkembang di dunia maya, telah melahirkan suatu area tanpa batas-batas jurisdiksi. Sehingga interaksi yang terjadi juga telah melahirkan suatu hubungan yang tanpa batas. Kondisi ini tentu dapat mempengaruhi individu – individu yang melakukan interaksi melalui media sosial untuk melihat perilaku orang lain dan apabila ia setuju dengan perilaku itu, kemungkinan akan dicontohnya.

Mari kita dapat lebih arif lagi dalam menggunakan media sosial untuk kepentingan yang positif, membangun interaksi yang sesuai dengan harapan masyarakat pada umumnya, sehingga dapat mengurangi terjadinya penyimpangan.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger