
Sebelum dimulai latihan operasi lalulintas kepada para siswa
Polwan diberikan arahan tentang tata cara menghentikan kendaran bermotor serta
cara untuk memeriksa kendaraan maupun pengemudi dan tata cara untuk menulis
surat tilang.
Kegiatan Operasi Lalu Lintas ini sesuai dengan Pasal 1
angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa
terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis
dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif. (Sihumas
Kasihan)
Posting Komentar