TAATI RAMBU LAULINTAS DI SIMPANG JALAN

Minggu, 25 Januari 20151komentar



Banyak pengendara yang tidak mengindahkan atau mungkin mereka tidak tahu bahwa saat bertemu dengan tiang besar yang ada lampunya ( merah, kuning dan hijau ) ada aturan yang harus ditaati. Nah pada kesempatan kali ini kami ingin membagi sedikit pengetahuanku tentang aturan-aturan tersebut.

1. Pada saat kita berhenti di lampu lalu lintas, kendaraan kita tidak boleh berhenti melewati garis putih zebra cross ( tempat penyebrangan ) karena tentu saja akan mengganggu pejalan kaki yang mau menyebrang.

2. Pada saat Lampu merah, kita tidak boleh mengambil jalur pengendara lain. Apabila hal itu dilakukan maka kejadiannya akan sama seperti gambar ini.

3. Jangan MENEROBOS lampu merah ! Lampu lalu lintas dibuat untuk ditaati bukan untuk dilanggar.

4. Mesti diperhatikan tujuan anda dengan posisi berhenti. Apabila kita ingin memasuki simpang sebelah kanan, pada saat lampu merah kita harus berhenti di lajur kanan. Apabila kita mau melaju ke simpang depan dan kiri, maka kita harus berhenti di lajur kiri. Kalau hal ini kita tidak indahkan, maka kejadiannya akan seperti pada gambar ini. 

Share this article :

+ komentar + 1 komentar

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger