PELAYANAN PERPANJANGAN SIM DI POLSEK BANTUL

Jumat, 27 Februari 20150 komentar



Bertempat di halaman Polsek Bantul Jalan Marsda Adi Sucipto no. 102 Bantul, dilaksanakan pelayanan perpanjangan SIM oleh Ditlantas Polda DIY, Kamis tanggal 26 Februari 2015 mulai jsm 09.00 wib. Pelayanan perpanjangan SIM oleh Direktorat Lalu-lintas Polda DIY tersebut khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Giat dipimpin Pamin SIM Ditlantas Polda DIY Iptu Gunawan dimanfaatkan masyarakat yang akan melaksanakan perpanjangan SIM. Masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM sebanyak 54 orang terdiri perpanjangan SIM A 9 orang, SIM C 45 orang. Untuk pelaksanakan foto bagi pemohon perpanjangan SIM, yang nomor antriannya masih agak lama, disarankan untuk pulang terlebih dahulu dan bisa kembali untuk melaksanakan foto sesuai jam yang telah ditentukan oleh petugas. Hal ini dilakukan petugas untuk mengurangi penumpukan antrian pemohon, selain itu juga agar pemohon tidak terlalu lama menunggu sehingga dapat melaksanakan aktifitas lainnya.

Biaya yang dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C Rp. 75.000, SIM A Rp. 80.000 diluar surat keterangan dokter. (Sihumas Sek Bantul)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger