POLSEK JETIS BERHASIL UNGKAP KASUS CURANMOR

Rabu, 25 Februari 20150 komentar




Polsek Jetis berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh AW, 19 tahun, alamat Dusun Jomboran RT 01, Gilangharjo, Pandak, Bantul. Tersangka berhasil dibekuk oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Jetis pada 15 Februari 2015 lalu. Selain menangkap AW, Polsek Jetis juga mengamankan seorang pemuda berinisial PAK 21 tahun, warga Dadapan, Sendangtirto, Berbah, Sleman yang diduga berperan membantu menjualkan barang curian tersangka AW.

Kapolsek Jetis, AKP Sumadi menjelaskan, penangkapan kedua pemuda tersebut berawal dari laporan Korban Bakir (57 tahun) warga Bulus Kulon, Sumberagung, Jetis, Bantul pada tanggal 7 Januari 2015. Di hadapan petugas Korban mengaku bahwa dirinya telah kehilangan sepeda motor Suzuki FU miliknya dengan No Pol AB 6098 QG.

“Kejadian bermula saat korban berboncengan dengan AW untuk mengantarkan telur bebek ke rumah Bakir dengan mengendarai sepeda motor Suzuki FU milik korban. Sesampainya dirumah korban, ban belakang sepeda motor yang mereka tumpangi ternyata kempes. Karena ban sepeda motornya kempes, korban lalu meminjam sepeda motor milik Yanto untuk membeli pakan ke daerah Karangasem, Pleret, Bantul,” beber Kapolsek Jetis.

“Tanpa sepengatahuan korban, sepeda motor milik korban tadi dibawa oleh AW untuk di tambalkan. Setelah korban kembali ke rumahnya dari membeli pakan, dia sudah tidak mendapati AW dan sepeda motornya. Berharap AW kembali, korban memutuskan untuk menunggu hingga beberapa jam. Kesal karena AW tak kunjung menampakkan batang hidungnya, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Jetis,” terang Kapolsek Jetis.

Polsek Jetis yang menerima laporan dari korban, langsung bergerak cepat dengan mendatangi dan mengadakan olah TKP serta memeriksa saudara Yanto untuk dimintai keterangan. Pada hari itu juga Kapolsek Jetis AKP Sumadi berserta Kanit Reskrim Aiptu Pardini dan anggota Unit Reskrim mengadakan gelar perkara kasus tersebut di Polsek Jetis.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya ditemukan titik terang bahwa pelaku  AW masih berada di wilayah Yogyakarta. Tak mau buruannya lepas, Kanit Reskrim bersama anggotanya menyusun strategi yang matang dan hati-hati untuk meringkus AW.  Akhirnya pada tanggal 15 Febuari 2015 tersangka AW berhasil diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya.

Dari pengakuan tersangka AW kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Jetis, dia telah menjual kendaraan tersebut bersama PAK kepada dua orang yang tidak mereka kenal di lingkungan internet JEC. Dihadapan petugas, AW juga mengaku Kalau mereka mengiklankan hasil barang curiannya melalui jejaring sosial Facebook.

“Karena diduga turut membantu  kejahatan yang dilakukan oleh AW, PAK juga telah kami amankan di Polsek Jetis pada tanggal 16 Februari 2015. Sekarang keduanya meringkuk di ruang tahanan Polsek Jetis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan kini kami masih memburu kedua orang yang membeli sepeda motor hasil curian tersebut,” jelas Kapolsek Jetis.

Kapolsek juga menambahkan, total kerugian yang diderita Bakir akibat ulah AW diperkirakan mencapai Rp. 19,5 juta. “Selain menahan dua tersangka, kami juga menyita barang bukti dari para tersangka berupa 1 buah HP merk Sony Erricson, 4 potong baju, 1 potong celana pendek dan 1 buah tas yang diduga dibeli dengan menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut,” tutup Kapolsek Jetis. (Sihumas Sek Jetis)
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger