Selain kendaraan roda
dua, razia ini juga menyasar kendaraan roda empat termasuk mobil-mobil box yang
melintas. Selain kelengkapan surat-surat kendaraan, untuk mobil box, petugas
juga memeriksa isi muatan mobil Box dengan membuka pintu box dan memeriksa
bawaan mobil box satu persatu.
Pemeriksaan terhadap isi
muatan mobil box adalah dalam rangka mengantisipasi masuknya barang-barang yang
dimungkinkan dapat mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Bantul seperti
miras, bahan peladak, senjata api, beras plastik dan lain-lain. Setelah dirasa
lengkap dan tidak ada hal-hal yang mencurigakan, mobil Box kemudian
dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan kembali.
Dalam razia kendaraan
kali ini, petugas menilang 108 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas
dengan barang bukti berupa STNK sebanyak 95 buah, SIM C sebanyak 7 buah dan
sepeda motor sebanyak 6 unit. Kebanyakan pelanggar lalu lintas adalah para
pengendara sepeda motor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak
mengenakan helm. Sedangkan untuk sepeda motor, petugas terpaksa menahannya
karena pemilik tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraan.
Operasi Patuh tahun 2015
dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Polda - Polda di Indonesia, selama 14
(empat belas) hari mulai tanggal 27 Mei
2015 s.d. 9 Juni 2015 guna menciptakan situasi keamanan, keselamatan,
ketertiban dan kelancaran lalu lintas sebagai upaya menciptakan situasi lalu
lintas yang kondusif. (Bag Humas Res Bantul)
Posting Komentar