JELANG RAMADHAN 1436 H, SAT SABHARA POLRES BANTUL AMANKAN 6 PASANGAN MESUM

Rabu, 17 Juni 20150 komentar



Sat Sabhara Polres Bantul melaksanakan Operasi Cipta Kondisi razia penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah titik di wilayah Bantul guna menjaga keamanan dan ketertiban menjelang bulan suci Ramadhan 1436 H.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Riyono, SH dengan menggunakan kendaraan Dinas Sat Sabhara sebanyak 2 Truk dan 10 Motor Trail serentak menuju sasaran yaitu hotel dan penginapan yang ada di wilayah Banguntapan, Sewon, Kasihan dan Kretek serta tempat tempat yang diindikasi dijadikan sarang Pekat di wilayah Bantul, Selasa sore, 16 Juni 2015.

Di tempat sasaran, petugas memeriksa tempat penginapan dan para tamu yang dicurigai melacur dan melakukan pelanggaran tipiring maupun tindak pidana. Dalam operasi tersebut petugas menindak tegas kepada para pelaku pelanggaran dan berhasil mengamankan 6 pasangan mesum.

Mereka adalah :
1. AW (Laki 39 tahun) warga Ngampilan Yogyakarta berpasangan dengan DAC (perempuan, 20 tahun) Ibu Rumah Tangga warga Sumberagung, Jetis, Bantul TKP Hotel Hotel Nuri Indah Sewon.
2. RM (laki, 43 tahun) Swasta warga Dagen, Pendowoharjo, Sewon, Bantul berpasangan dengan SWH (perempuan, 45 tahun) Swasta warga Gunturan, Triharjo, Pandak Bantul TKP Hotel Nuri Indah Sewon.
3. SLM (laki, 51 tahun) warga Nanggulan, Gadingharjo, Pandak Bantul berpasangan dengan NYI (perempuan, 32 tahun) warga Nanggulan, Gading Harjo, Pandak Bantul TKP Hotel Nuri Indah Sewon.
4. IAD (laki, 34 tahun) warga Kanoman, Panjatan, Kulonprogo berpasangan dengan MGY (perempuan, 43 tahun) warga warga Mertosutan, Sidoluhur, Godean, Sleman TKP Hotel Kinasih Kasihan.
5. YF (laki, 34 tahun) warga Pojoksari Ambarawa, Semarang, Jateng berpasangan dengan SW (perempuan, 48 tahun) warga Magersari, Candibinangun, Pakem, Sleman TKP Hotel Sabar Menanti Kretek dan
6. ER (laki, 25 tahun) mahasiswa, warga Notoprajan, Ngampilan Yogyakarta berpasangan dengan AM (perempuan, 30 tahun) warga Jati, Sidoarjo, Tepus, Gunung Kidul TKP Hotel Nuri Indah Sewon.

Saat ini Rabu, 17 Juni 2015 keenam pasangan mesum tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul. Dalam sidang, Hakim Bayu, SH memutuskan hukuman denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.- , apabila tidak membayar menjalani kurungan selama 7 hari dan serta membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000.-. Keenam pasangan mesum menyatakan menerima dan membayar denda usai sidang.

Kapolres Bantul AKBP Dadiyo, SIK yang didampingi Kasat Sabhara AKP Riyono SH menegaskan bahwa kegiatan operasi cipta kondisi tetap akan dilaksanakan terus meskipun jadwal kegiatan kepolisian padat demi terciptanya keamanan dan ketertiban menjelang bulan suci Ramadhan, jelas Kapolres Bantul. (Sat Sabhara)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger