

Pelayanan
SIM keliling yang dilakukan Ditlantas Polda DIY ini merupakan wujud pelayanan
prima dari Polri kepada masyarakat untuk mempermudah dalam hal perpanjangan
SIM, baik SIM C maupun SIM A.
Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah no. 50 tahun 2010 biaya perpanjangan SIM C Rp.
75.000,- Dan SIM A Rp. 80.000,- ditambah biaya cek kesehatan. Dan syarat-syarat
lainnya pemohon membawa foto copy KTP,
SIM lama beserta foto copynya.
Hari ini petugas
pelayanan SIM keliling berhasil melayani pemohon perpanjangan SIM A sebanyak 7 orang
dan SIM C sebanyak 43 orang. Proses pelayanan berlangsung cepat tidak bertele
tele sehingga masyarakat sangat puas. (Sihumas Sek Pajangan)
Posting Komentar