JUAL MIRAS, WARGA WATUGEDUK DIAMANKAN KE POLSEK PAJANGAN

Kamis, 08 Oktober 20150 komentar



EM (35 tahun) Warga Watugeduk, Guwosari, Pajangan diamankan di Mapolsek Pajangan karena terbukti menjual miras jenis ciu pada hari  Rabu, 7 Oktober 2015 jam 20.00 Wib.

Penangkapan EM diawali dari adanya laporan warga masyarakat ke Polsek Pajangan. Begitu mendapat laporan tersebut segera saja Kanit Sabhara Ipda Suhirno bersama anggotanya segera mendatangi TKP untuk mengecek kebenaranya dan mengadakan pengeledahan. Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan 9 botol miras jenis Ciu siap jual yang disimpan di rumah EM.

Selanjutnya EM beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Pajangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Pajangan AKP Riwanta menghimbau kepada warga agar tidak segan segan melaporkan ke Polsek Pajangan melalui telepon 08112583235 bila melihat aktifitas Pekat di wilayahnya.  Dan bagi warga yang masih melakukan aktifitas Pekat kami minta segera berhenti sebab kami tidak akan segan segan menindaknya. (Sihumas Polsek Pajangan)
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger