Pria di Bantul Ditangkap Polisi Lantaran Tagih Utang secara Paksa

Jumat, 26 Agustus 20220 komentar

 

Seorang laki-laki berinisial FR (30), warga Kalurahan Gadingharjo Kapanewon Sanden Bantul harus berurusan dengan polisi lantaran ia menagih utang dengan paksa. Ia dianggap melakukan pencurian dengan kekerasan atau pemerasan terhadap korban sehingga polisi menangkap dan menahannya di Polsek Bantul.

Kapolsek Bantul Kompol Wahyu Sudadi menuturkan antara korban dan juga pelaku sebenarnya saling kenal. Pelaku mendatangi korban untuk menagih hutang sejumlah tertentu. Karena tidak dibayar hingga akhir bulan, pelaku meminta jaminan.

"Tersangka kami amankan dan kini kami tahan," kata dia didampingi Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana saat jumpa pers di Mapolsek Bantul, Jumat (26/8/2022).

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira Pukul. 17.30 WIB. Peristiwa ini terjadi di tempat parkir barat lapangan Dwi Windu Bantul, Kelurahan Bantul saat korban berinisial SW (34) warga Sentolo Kulonprogo mendatangi temannya.

"Jadi didatangi pas korban menemui temannya," ungkapnya.

Korban menemui temannya tersebut dengan maksud meminjam uang Rp 3 juta. Selang beberapa saat kemudian, pelaku mendatangi korban karena mengetahui jika yang bersangkutan memiliki uang usai dipinjami oleh temannya tersebut.

"Pelaku mendatangi korban untuk menagih hutangnya," ujarnya.

Bukannya mendapatkan uangnya kembali, justru jawaban tidak mengenakan didapat pelaku dari korban. Saat ditagih itulah korban menjawab akan membayar hutangnya akhir bulan Agustus 2022 nanti.

Karena jengkel hutangnya tak kunjung dibayar korban, akhirnya pelaku meminta jaminan barang-barang. Tetapi korban menjawab tidak memiliki barang apapun untuk jaminan. Pelaku yang jengkel lantas meminta paksa barang-barang milik korban.


Barang-barang yang diambil paksa oleh pelaku diantaranya adalah sebuah handphone Samsung J 2 Core dan sebuah kalung imitasi milik korban. Korban yang tak terima lantas melaporkan pelaku ke polisi

Atas Laporan tersebut petugas dari Polsek Bantul melakukan penyelidikan dan pada hari Senin 22 Agustus 2022 lalu sekira Pukul. 18.30 WIB polisi berhasil menangkap pelaku di Jl Samas Dusun Celep Kalurahan Srigading Kapanewon Sanden Bantul.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger