Bullying merupakan tindakan yang pada dasarnya memiliki ancaman pidana hukum dan biasa terjadi pada saat-saat tertentu. MPLS (Masa Pengenalan Sekolah) misalnya, baik antara senior dan yunior, atau guru dengan Murid.
Maka dari itu Polsek Bantul melalui kegiatan pembinaan dan penyuluhan (binluh) ke sekolah mengingatkan kepada guru, murid hingga staf untuk tidak melakukan tindakan bullying dan menghindari tindakan kekerasan.
Seperti yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kalurahan Sabdodadi Aipda Moh Riyadi memberikan pembinaan dan penyuluhan terkait dampak bullying kepada siswa-siswi SDN 2 Sabdodadi, Bantul, Sabtu (3/9/2022).
Di hadapan para siswa disampaikan agar menghindari bullying dalam bentuk apapun, baik berupa ejekan apalagi bullying dalam bentuk kekerasan fisik yang bisa berakibat fatal dan berujung pidana.
“Mari bersama-sama saling menjaga, saling mengingatkan dan memastikan tidak terjadi tindakan kekerasan dan bullying di lingkungan sekolah,” himbau Aipda Moh Riyadi.
Selain itu, Bhabinkamtibmas Aipda Moh Riyadi juga mengingatkan kepada para guru untuk mengawasi anak didiknya terkait tindakan bullying dan kekerasan. (Humas Polsek Bantul)
Posting Komentar