Polres Bantul Terbitkan DPO 2 Pelaku Penggelapan

Rabu, 27 Maret 20240 komentar

 

Polres Bantul menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Timbul Laksono berusia 43 tahun dan Irma Dewi Lubis usia 31 tahun. Keduanya dicari-cari polisi atas dugaan kasus penggelapan dalam jabatan di tempatnya bekerja.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana membenarkan soal penerbitan DPO atas nama Timbul Laksono dan Irma Dewi Lubis tersebut.

"Iya, sudah (diterbitkan DPO)," kata Jeffry, Kamis (21/3/2024).

Jeffry tak banyak bicara soal kasus yang menjerat kedua buron ini. Namun ia menegaskan pihaknya saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka tersebut.
   
"Kami sedang berupaya menangkap keduanya," ucap Jeffry.

Adapun ciri-ciri Timbul Laksono adalah sebagai berikut:

Tinggi/Berat: 170 cm
Rambut: lurus pendek
Bentuk tubuh: tinggi, tegap
Warna kulit: sawo matang
Muka: oval, berkaca mata

Adapun ciri-ciri Irma Dewi Lubis adalah sebagai berikut:

Tinggi/Berat: 156 cm
Rambut: lurus warna hitam
Warna kulit: sawo matang
Muka: bulat

Timbul Laksono dan Irma Dewi Lubis sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum keduanya dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO). Sebelumnya, keduanya bekerja ditempat yang sama.

"Sudah tersangka. Kalau DPO berarti sudah tersangka. Kasusnya penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP," imbuhnya.

Jeffry menegaskan saat ini kasus tersebut masih berproses di Polres Bantul. Penyidik masih menyidik kasus tersebut.

"Kami imbau, bagi masyarakat yang melihat kedua DPO tersebut, dapat melaporkannya ke Polres Bantul atau kantor polisi terdekat," tuturnya
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger