Seorang wanita berinisial Y (49) warga Kalurahan Bantul, Bantul, menjadi korban penipuan atau penggelapan sejumlah uang. Adapun besar kerugian korban dari penipuan yang dilakukan oleh pelaku mencapai Rp75 Juta.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan kronologi kejadian tersebut bermula pada tanggal 12 Januari 2024 lalu, korban berniat untuk membeli tanah di daerah Pnadak, Bantul. Setelah melakukan survey dan cocok, korban melakukan transaksi pembayaran bersama pelaku di bank BRI Cabang Bantul.
“Saat itu, pelaku membuatkan kwitansi jual beli dan berjanji dalam kurun 4 sampai 6 bulan sertifikat atas nama pelapor akan selesai, akan tetapi sesudahnya justru pelaku tidak dapat dihubungi lagi,” kata Jeffry, Jumat (25/10/2024).
Karena sadar jika ditipu, korban pun akhirnya membuat laporan polisi di Polres Bantul.
“Untuk saat ini pelaku masih dalam tahap proses lidik,” imbuh Jeffry.
Jefrry mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan jual beli agar tidak menjadi korban penipuan.
“Jangan terlalau mudah percaya dengan orang yang belum dikenal,” ujar Jeffry.
Posting Komentar