Polisi berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi Perum Guwosari Pajangan Bantul.
Pelaku berinisial PAU (26) warga Jetis Bantul ini, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan.
Kapolsek Pajangan, AKP Anar Fuadi mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu malam (17/8/2024) lalu.
Kejadian bermula saat korban, AM tengah menghadiri acara tasyakuran di lingkungan rumahnya dan meninggalkan sepeda motor Vario dengan Nopol AB-6782-AG di rumah dengan kunci tersimpan di dalam tas yang digantung di dinding.
“Namun, saat pulang korban terkejut mendapati sepeda motor yang terparkir di halaman rumahnya hilang,” kata Anar saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (28/8/2024).
Korban yang merasa kehilangan kemudian berusaha mencari sepeda motornya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pajangan.
Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan berbagai tindakan hingga akhirnya pelaku dengan inisial PAU berhasil diamankan.
“Saat ini, pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti satu unit sepeda motor vario warna ungu tahun 2013 dengan Nopol AB-6782-AG beserta kunci asli sepeda motor tersebut,” terang dia.
Atas kejadian tersebut, Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak lengah terhadap barang berharga yang dimiliki.
Sementara itu, pelaku mengaku nekat mencuri sepeda motor korban karena ada kesempatan korban tidak berada di rumah.
Ia juga mengaku melakukan pencurian lantaran sebelumnya ada permasalahan dengan korban yang sudah dikenalnya itu.
“Awalnay motor mau saya pakai sendiri, namun akhirnya saya jual lewat facebook seharga Rp4 juta,” jelasnya.
Posting Komentar