Polsek Jetis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di tower BTS milik PT. PROTELINDO di Dusun Gaduh, Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, pada Minggu (25/08/2024).
Pelaku yang berinisial B, seorang buruh asal Trirenggo, Bantul, berhasil diamankan bersama barang bukti.
Kapolsek Jetis, AKP Yan Indah, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika, seorang teknisi operator Smartfren, menerima notifikasi di Whatsapp Group Maintenance pada pukul 05.09 WIB tentang terjadinya shutdown sistem.
“Ia langsung berangkat ke lokasi tower BTS untuk mengecek perangkat jaringan, dan sampai di tempat kejadian pada pukul 05.40 WIB. Sesampainya di TKP, korban mendapati kabel berserakan di bawah tower dan melihat pelaku masih berada di atas tower,” ujar Yan Indah saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (28/08/2024).
Korban kemudian menghubungi dua saksi, yaitu NR dan CS, untuk menemaninya mengecek kondisi di sekitar BTS. Setelah kedua saksi tiba, mereka bersama-sama mengamankan pelaku yang masih berada di atas tower BTS. Pelaku kemudian diserahkan kepada Polsek Jetis untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku kini ditahan di Polsek Jetis dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," lanjut Yan Indah.
Kerugian yang dialami PT. PROTELINDO akibat pencurian ini mencapai Rp15 juta, meliputi kabel tembaga, kabel power, kabel penerangan, dan kabel antena.
Yan Indah juga mengimbau kepada perusahaan pemilik tower untuk selalu menempatkan penjaga dan melakukan pengecekan rutin terhadap kondisi dan keamanan perangkat di lapangan.
"Ini adalah langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa terulang," tambahnya.
Sementara itu, pelaku yang mengaku sebagai teknisi pemasangan instalasi wifi ini mengaku baru sekali melakukan perbuatannya.
“Niatnya nanti mau dijual ke tukang rosok,” katanya.
Posting Komentar