Unit Reskrim Polsek Sanden melakukan penangkapan terhadap TR (29) warga Sepinggan Baru Balikpapan, Kalimantan Timur di Polsek Sanden setelah melakukan pemeriksaan pada Rabu (23/10/2024).
Diduga TR telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang hingga puluhan juta rupiah dengan modus pemberian pekerjaan pada hari Minggu, 21 Juli 2024 lalu.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, kejadian berawal saat korban, YMS (21) warga Sanden Bantul bersama dua rekannya bertemu pelaku di daerah Berbah Sleman pada Kamis, 13 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB.
“Dalam pertemuan tersebut pelaku membujuk rayu korban dengan iming-iming pekerjaan di salah satu perusahaan pertambangan batu bara di Samarinda Kalimantan Timur,” kata Jeffry, Jumat (25/10/2024).
Pelaku, lanjut Jeffry, meminta sejumlah uang untuk memperlancar persyaratan dan proses masuk dalam pekerjaan tersebut. Namun, sampai laporan polisi dibuat korban tidak mendapat kejelasan dan pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku.
“Akibat penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku, tiga orang korban menderita kerugian materi sebesar Rp. 25 juta,” imbuh Jeffry.
Barang bukti yang ditemukan berupa print out rekening korban dari Bank BRI saat melakukan transfer ke rekening pelaku.
"Saat ini pelaku kami amankan, dan kami dijerat dengan pasal 372 jo 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan," jelas Jeffry.
Posting Komentar