Cegah Penyalahgunaan Senpi, Polres Bantul Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Selasa, 24 Desember 20240 komentar

 

Polres Bantul, DIY, menggelar pemeriksaan kondisi semua senjata api (senpi) yang dipegang polisi di sana, Senin (23/12/2024). Pemeriksaan itu untuk mencegah penyalahgunaan senpi oleh anggota Polres Bantul.

Pengecekan senpi ini meliputi pemeriksaan terhadap kondisi senjata api serta kelengkapan administrasi dari pemegang senpi.

Waka Polres Bantul, Kompol Ika Shanti Prihandini mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan senpi inventaris dinas sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran.

“Kami laksanakan pengecekan kondisi senpi, ditemukan ada beberapa senjata api yang kotor atau kurang perawatan, kami berikan teguran terhadap pemegangnya, dan kami perintahkan untuk rajin dalam merawat senpi, untuk administrasi semua sudah sesuai prosedur,” katanya.

Ia juga memberikan penekanan kepada personel pemegang senpi agar kembali mengingat regulasi dan tahapan penggunaan senjata api dinas.

“Kita perlu mengingatkan kembali tentang SOP mulai dari penyimpanan, pembawaan dan penggunaan,” ujarnya.

Jika prosedur pengajuan pinjam pakai senjata api baik materiil maupun formilnya sudah terpenuhi, maka anggota harus menjaga baik-baik senjata api yang melekat itu seperti menjaga istri masing-masing.

“Rawat dan simpan dengan benar, gunakan pada waktu yang tepat, dan paling penting jangan sampai senpi disalahgunakan,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, tindakan penggunaan senjata api pada polisi telah tercantum pada Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tepatnya pada Pasal 47 ayat (1) dijelaskan bahwa senpi hanya diperuntukan untuk melindungi nyawa manusia.

Lalu selanjutnya di Pasal 47 ayat (2), kata Jeffry, tertuliskan ada enam hal yang perlu diperhatikan oleh para petugas kepolisian yang hanya boleh menggunakan senpi untuk:

1.    Dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;

2.    Membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;

3.    Membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;

4.    Mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;

5.    Menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan

6.    Menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Aturan penggunaan senpi, lanjut Jeffry, juga tertuang pada Pasal 8 Perkapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, bahwa penggunaan kekuatan senpi atau alat lain dapat dilakukan ketika:

1.    Tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;

2.    Anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;

3.    Anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

“Melihat ketatnya syarat penggunaan senpi bagi polisi, maka prosedurnya pun dibuat agar para polisi memahami prinsip penggunaannya, baik itu dari segi penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas,” ujarnya.

Khususnya untuk prosedur mengenai peringatan sebelum penggunaan senpi, ujar Jeffry, hal ini pun tertera pada Pasal 48 ayat (2) yang berbunyi:

1.    Menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas;

2.    Memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan

3.    Memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger