Polisi mengamankan pelaku perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial ETS (34) warga Kapanewon Bambanglipuro ini, diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap adik iparnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan visum kepada korban.
Hasil pemeriksaan itu, disebutnya sudah keluar dan dipegang oleh pihaknya.
"Karena itu menjadi suatu alat bukti yang kita jadikan dasar untuk menetapkan tersangka. Ada hasilnya (dari visum itu ada hasil bukti tindakan kekerasan terhadap korban), tapi tidak bisa saya share di sini," bebernya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (13/1/2025).
Dian menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis penyalahgunaan narkotika.
Maka dari itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap tersangka terkait dengan ada atau tidak penyalahgunaan kasus obat terlarang saat ini.
"Dan, saat melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak, tersangka terpengaruh minuman keras," ujar Dian.
Adapun kronologi kejadian tindakan asusila itu berlangsung pada Senin (30/12/2024) silam sekira pukul 08.00 WIB, saat korban sedang tidur di dalam kamar dengan pintu tertutup.
Korban adalah perempuan berinisial AFN (15), asal Kapanewon Bambanglipuro.
"Tiba-tiba (pintu kamar) dibuka oleh pelaku. Kemudian, pelaku membuka situs porno menggunakan HP pelaku. Lalu, mengajak korban untuk nonton bersama dengan kata-kata, iki nonton iki wae (ini, nonton ini saja)," urainya.
Saat itu korban tidak menjawab. Sedangkan, pelaku langsung menunjukkan video porno.
Setelah itu, pelaku melakukan persetubuhan dengan korban dan membuat perjanjian lisan yang menjadi upaya bujuk rayu pelaku kepada korban.
Pelaku mengancam korban dengan kalimat "ojo diomongin bapak karo ibuk. Nak misal diomongke, anakku tak gowo ning Kalimantan. Soale wis otomatis mas pegatan karo mbak" (jangan bilang ke bapak dan ibu. Kalau misalnya bilang, anakku akan kubawa ke Kalimantan. Soalnya, otomatis mas bakal cerai sama mbak).
"Jadi, pelaku ini kakak ipar korban. Pelaku sudah punya anak dan usianya baru dua bulan. Lalu, korban ini memiliki hubungan yang dekat dengan anak pelaku atau keponakannya. Dan pelaku (mengancam) memisahkan kedekatan antara korban dengan keponakannya," ujar Dian.
Setelah kejadian itu, korban memberitahukan kepada ibu korban.
Selanjutnya, ibu korban melaporkan kepada polisi setempat. Lalu, laporan itu diproses dan berhasil mengamankan pelaku.
"Saat ini pelaku kami tahan di Rutan Polres Bantul. Pelaku kami sangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 yakni berupa ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Dian.
Posting Komentar