Pelaku pencurian kotak infak di Masjid Su'ada Dusun Tegalrejo, Bawuran, Pleret, Bantul, berhasil dibekuk polisi. Pelaku berinisial ARP (24), berhasil ditangkap enam hari usai menjalankan aksinya.
Kapolsek Pleret AKP Heru Suryadi, menjelaskan bahwa kejadian berawal saat salah satu takmir Masjid Su'ada, Indra (34), melihat dua kotak infak masjid dalam keadaan rusak pada bagian gembok pada Jumat (27/12/2024) lalu. Selanjutnya Indra melakukan pengecekan isi kotak infak.
"Setelah dicek ternyata uang di dalam dua kotak infak itu hilang," kata Heru saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (13/1/2025).
Lebih lanjut, Indra lantas menghubungi pengurus masjid lainnya untuk melihat rekaman CCTV. Ternyata, pencurian tersebut terjadi pada Kamis (26/12/2024) pukul 14.47 WIB.
Berbekal bukti-bukti tersebut, Indra melaporkannya ke Polsek Pleret. Kerugian akibat kejadian itu mencapai sekitar Rp 2,5 juta.
"Polisi lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di kosannya daerah Gunung Kelir, Pleret," ucapnya.
Adapun pelaku ARP merupakan warga Gedongtengen, Kota Jogja. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah obeng yang dipakai pelaku saat beraksi.
"Dari pengakuan, modusnya itu mencongkel gembok pada kotak infak menggunakan obeng," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku motif aksinya adalah terhimpit ekonomi. "Motif butuh uang untuk hidup sehari-hari," imbuh Heru.
Saat ini, kata Heru, polisi telah menetapkan ARP sebagai tersangka. Selain itu, ARP telah menjalani penahanan di ruang tahanan Polsek Pleret.
"Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.
Posting Komentar