Subbag Hukum Polres Bantul mengadakan penyuluhan hukum
terhadap anggota jajaran Polsek Sewon. Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di
Aula kantor Polsek Sewon pada hari Rabu tanggal 09 Mei 2012 mulai pukul 09.00 – 10.30 Wib. Sebagai
narasumber dalam penyuluhan hukum ini Ipda Sunardi, SH Kepala Urusan Penerapan Hukum ( Kaur Rapkum )
Subbag Hukum Polres Bantul didampingi Brigadir Nurhadi.
Dalam
penyuluhanya, Ipda Sunardi, SH menyampaikan materi bid.kum “ Peraturan Pemerintah R.I No. 2
Tahun 2003, Tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI “ Hadir dalam
penyuluhan ini Panit I Sabhara Iptu Yuswanto, Panit II Lantas Aiptu PARYONO, Panit Provost, Panit Serse dan
Panit Intel serta anggota Polsek Sewon dari semua fungsi Kepolisian.
Ipda SUNARDI, SH mengatakan,
banyak manfaat yang didapat dari penyuluhan hukum, diantaranya bisa menjadi
pedoman kerja anggota Polri. Dalam
penyuluhan hukum kali ini, disampaikan beberapa Peraturan Pemerintah RI No. 2
tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri yang memuat antara lain
Kewajiban,larangan dan Sanksi bagi Anggota Polri, Penyelesaian Pelanggaran
Disiplin. Menurut Ipda SUNARDI, SH bahwa bagi anggota Polri bila diduga telah
melakukan tindak pidana maka akan disidangkan di peradilan Umum.
Dalam kesempatan tersebut Ipda
SUNARDI, SH juga memberikan penyuluhan perihal “ Nota Kesepahaman antara Dewan
Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 01/DP/MoU/II/2012 dan
Nomor : 05 / II /2012 tentang Koordinasi dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan
Kemerdekaan Pers“ tanggal 09 Februari 2012 bertempat di Kota Jambi, yakni Prof.
Dr. BAGIR MANAN, SH,MCL selaku Ketua Dewan Pers bertindak untuk dan atas nama
Dewan Pers yang berkedudukan di Gedung Dewan Pers Lantai 7-8 Jalan Kebon Sirih
32-34 Jakarta Pusat, dan Jenderal Polisi Drs. TIMUR PRADOPO selaku Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Jalan Trunojoyo
Nomor 3,Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Bahwa maksud dan tujuan
dari Nota Kesepahaman ini adalah untuk koordinasi demi terwujudnya Penegakan
Hukum dan perlindungan Kemerdekaan Pers, yang berimbang, akurat, tidak
beretikad buruk dan menghormati Supremasi hukum.
Posting Komentar