PEMBINAAN HUKUM DARI SUBBAG HUKUM POLRES BANTUL

Kamis, 10 Mei 20120 komentar


    
Subbag Hukum Polres Bantul mengadakan penyuluhan hukum terhadap anggota jajaran Polsek Sewon. Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di Aula kantor Polsek Sewon pada hari Rabu tanggal 09 Mei 2012 mulai pukul 09.00 – 10.30 Wib. Sebagai narasumber dalam penyuluhan hukum ini Ipda Sunardi, SH  Kepala Urusan Penerapan Hukum ( Kaur Rapkum ) Subbag Hukum Polres Bantul didampingi Brigadir Nurhadi.
 Dalam penyuluhanya, Ipda Sunardi, SH menyampaikan materi bid.kum Peraturan Pemerintah R.I No. 2 Tahun 2003, Tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI “ Hadir dalam penyuluhan ini Panit I Sabhara Iptu Yuswanto, Panit II Lantas Aiptu PARYONO, Panit Provost, Panit Serse dan Panit Intel serta anggota Polsek Sewon dari semua fungsi Kepolisian.
            Ipda SUNARDI, SH mengatakan, banyak manfaat yang didapat dari penyuluhan hukum, diantaranya bisa menjadi pedoman kerja anggota Polri. Dalam penyuluhan hukum kali ini, disampaikan beberapa Peraturan Pemerintah RI No. 2 tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri yang memuat antara lain Kewajiban,larangan dan Sanksi bagi Anggota Polri, Penyelesaian Pelanggaran Disiplin. Menurut Ipda SUNARDI, SH bahwa bagi anggota Polri bila diduga telah melakukan tindak pidana maka akan disidangkan di peradilan Umum.
   Dalam kesempatan tersebut Ipda SUNARDI, SH juga memberikan penyuluhan perihal “ Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 01/DP/MoU/II/2012 dan Nomor : 05 / II /2012 tentang Koordinasi dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers“ tanggal 09 Februari 2012 bertempat di Kota Jambi, yakni Prof. Dr. BAGIR MANAN, SH,MCL selaku Ketua Dewan Pers bertindak untuk dan atas nama Dewan Pers yang berkedudukan di Gedung Dewan Pers Lantai 7-8 Jalan Kebon Sirih 32-34 Jakarta Pusat, dan Jenderal Polisi Drs. TIMUR PRADOPO selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Jalan Trunojoyo Nomor 3,Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Bahwa maksud dan tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah untuk koordinasi demi terwujudnya Penegakan Hukum dan perlindungan Kemerdekaan Pers, yang berimbang, akurat, tidak beretikad buruk dan menghormati Supremasi hukum.    
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger