AKP Joko Wuryatmoko, S.Sos memperlihatkan barang bukti |
Operasi miras yang dipimpin oleh Kanit
Reskrim Polsek Sewon AKP Joko Wuryatmoko, S.Sos pada hari Jumat, 15 Juni 2012 pukul
10.00 Wib berhasil menyita 87 (delapan
puluh tujuh) botol minuman keras jenis Anggur Kolesom yang mengandung kadar
alcohol lebih dari 14%, dari warung kelontong milik saudara Mur Sahid alias
Bedu, di jalan Parangtritis Km 8 Dsn. Bangi desa Timbulharjo Kec. Sewon Kab.
Bantul. Operasi miras ini langsung perintah Kapolsek Sewon Kompol Fajar Pamuji,
SH karena mendapat informasi dari Kanit Intel II Aiptu Aris Bahtiar dari hasil
pengamatan dilapangan bersama anak buahnya.
Brigadir Suprihatin dan barang buktinya |
Jumat siang
itu sial bagi saudara MUR SAHID, sebab setelah bongkar muat miras diwarung
kelontong tersebut diketahui informan yang langsung memberikan informasinya
kepada Panit Intel II Polsek Sewon, yang langsung dilaporkan kepada Kapolsek Sewon.
Beliau segera memerintahkan kepada Kanit Reskrim AKP Joko Wuryatmoko, S.Sos bersama
anggotanya untuk mendatangi Tempat tersebut. Akan tetapi
setelah Petugas berada diwarung kelontong milik MUR SAHID tersebut awalnya
tidak ditemukan barang berupa minuman keras yang dimaksud. Namun dengan
kejelian Aiptu ARIS BAHTIAR dan Aiptu DASIMAN yang pada saat itu menginjak
tegel keramik yang diatasnya ada kipas angin yang mencurigakan, petugas
langsung menggeledah dan benar setelah dibongkar dan diangkat tegel keramik
tersebut didalamnya terdapat beberapa botol minuman beralcohol jenis Anggur
Kolesom. Setelah itu ditanyakan miras yang lainnya yang baru saja diturunkan
dari mobil Box, yang akhirnya ditemukan 6 (enam) dos miras jenis anggur kolesom
yang masih terbungkus berada dilorong belakang rumahnya. Kemudian AKP Joko Wuryatmoko, S.Sos menanyakan ijin /
dokumen penjualan miras tersebut, yang akhirnya saudara MUR SAHID mengakui
telah menjual minuman keras tersebut, dan tidak dilengkapi dengan surat
ijin sah dari Pemerintah Kab. Bantul.
Dengan
kejadian tersebut, saudara MUR SAHID patut diduga telah melanggar pasal 21 dan
pasal 34 Perda Kab. Bantul No. 02 tahun 2012, tanggal 25 Januari 2012, tentang Pengawasan,
pengendalian pengedaran dan pelarangan penjualan minuman beralkohol”.
Dengan
keberhasilan tersebut Kapolsek Sewon Kompol FAJAR PAMUJI, SH mengucapkan terima
kasih karena keberhasilanya, sebab sebelumnya operasi miras sering gagal karena
kerap kecolongan setiap hendak ditindak lanjuti, pemiliknya langsung
menyembunyikan dagangannya. Semoga dengan keberhasilan operasi ini membuat para
pelaku penjual minuman keras berfikir seribu kali untuk melakukannya sehingga akan tercipta kamtibmas yang
kondusif, jelasnya.
Posting Komentar