Kasat Narkoba menunjukan Barang Bukti |
Dua tersangka pengedar narkoba berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polres Bantul. Keduanya berinisial RW (30) alamat Jogokaryan, Kel. Mantrijeron, Kec. Mantrijeron, Yogyakarta dan SY (33) alamat Semin Kulon, Kel. Purworejo, Kec. Wonogiri, Kab.Wonogiri.
Menurut Kasat Res Narkoba AKP Heri
Maryanta, berkat kerja keras anggota, akhirnya Sat Res. Narkoba Polres Bantul
berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba yang sekarang mendekam di
ruang Tahanan Polres Bantul. Semula petugas menangkap tersangka RW kemudian
dari hasil pengembangan petugas akhirnya kita berhasil menangkap SY. Tidak
menutup kemungkinan dari hasil interogasi dari SY yang akan kita kembangkan
masih ada tersangka yang lain dibelakangnya. Barang bukti yang berhasil kita
amankan dari dua tersanka yaitu dari tersanka RW berupa satu Box yang berisi 10
setrip @ sepuluh Tablet obat Trihexyphenidyl dan dari tersangka SY berupa satu Dos berisi
62 box Tyihexpinidil dengan perincian @ 100 tablet jumlah 6.200 tablet serta
satu box CALMLET berisi 90 tablet, jelas AKP Heri Maryanta.
Dua tersangka didampingi petugas |
Penangkapan dua tersangka ini awal mulanya
petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar lapangan sepak bola
Tamantirto sering dijadikan transaksi Narkoba. Kemudian pada hari Selasa 29 Mei
2012 atas perintah pimpinan petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut. Setelah
lama melakukan penyelidikan dengan pantang menyerah petugas mencurigai
pengendara dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor dengan sempoyongan
kemudian petugas menghentikanya dan diadakan penggeledahan namun tak ditemukan
barang yang dicurigai. Karena petugas tetap mencurigai mereka, saat itu juga
petugas melakukan tes urine, hasilnya salah satu dari pengendara sepeda motor
yang berinisial LL positif mengunakan Psikotropika. Petugas juga memeriksa HP
milik LL ternyata benar didalamnya ada SMS yang isinya pesan barang berupa obat
Trihexyphenidyl kepada saudara Gosong . Setelah
diadakan penangkapan saudara Gosong di depan SMSR Kasihan Bantul, petugas
berhasil menyita barang bukti berupa satu Box yang berisi 10 setrip @ sepuluh
Tablet obat Trihexyphenidyl yang meurut pengakuanya dibeli dari tersangka RW.
Hasil interogasi tersangka RW yang telah ditangkap di rumahnya kemudian
dikembangkan oleh petugas untuk mencari tersangka yang lainnya dan benar pada
tanggal 31 Mei 2012 petugas berhasil menangkap tersangka SY beserta barang
buktinya berupa satu Dos berisi 62 box Tyihexpinidil dengan perincian @ 100
tablet jumlah 6.200 tablet serta satu box CALMLET berisi 90 tablet.
Dua
tersangka tersebut dikenai pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan
dan pasal 62 UURI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, jelas Kasat Res.
Narkoba.
Posting Komentar