Tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan jenis
kejahatan yang kurang mendapatkan perhatian dan jangkauan hukum. Tindak
kekerasan di dalam rumah tangga pada umumnya melibatkan pelaku dan korban
diantara keluarga di dalam rumah tangga, sedangkan bentuk tindak kekerasan bisa
berupa kekerasan fisik dan kekerasan verbal (ancaman kekerasan/psikis), ekonomi
maupun kekerasan seksual. Untuk mencegah semakin maraknya tindak kekerasan
dalam rumah tangga, PS. Kasi Hukum Polsek Sewon Aiptu KG. Swasana dan
Babhinkamtibmas Desa Bangunharjo Aiptu Muh. Imron Rosady mengadakan penyuluhan
tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) kepada Ibu-ibu PKK Bangunharjo.
Kegiatan penyuluhan dilaksanakan di aula Kantor Kelurahan Bangunharjo pada hari
Sabtu tanggal 8 Desember 2012 mulai pukul 15.00 Wib dan diikuti ibu-ibu kader
PKK se-Bangunharjo.
Menurut Undang-undang RI No. 23 tahun 2004, kekerasan
dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap saeseorang terutama
perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,
seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk
melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan
hokum dalam lingkprumah tangga.
Aiptu KG. Swasana mengatakan, kekerasan terhadap istri
di dalam rumah tangga merupakan masalah sosial yang serius, tetapi kurang
mendapat tanggapan dari masyarakat maupun para penegak hukum. Ini terjadi
karena beberapa hal, antara lain ketiadaan statistik kriminal yang akurat,
tindak kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga memiliki ruang lingkup
sangat pribadi berkaitan dengan kesucian dan keharmonisan rumah tangga,
dianggap wajar karena hak suami sebagai pemimin dan kepala keluarga serta
terjadi dalam lembaga legal yaitu perkawinan.
Tindak kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga ada
dibedakan dalam 4 macam :
1. Kekerasan fisik, yakni perbuatan yang mengakibatkan
rasa sakit, jatuh sakit/luka berat
2. Kekerasan psikologis, yakni perbuatan yang mengakibatkan
ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan
psikis berat pada seseorang.
3. Kekerasan seksual yang meliputi pengisolasian istri
dari kebutuhan batin, memaksa melakukan hubungan seksual, memaksa selera
seksual sendiri.
4. Kekerasan
ekonomi, yakni menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga.
Faktor yang mendorong terjadinya tindak kekerasan
dalam rumah tangga adalah pembelaan atas kekuasaan laki-laki, diskriminasi dan
pembatasan dibidang ekonomi, beban pengasuhan anak, wanita sebagai anak-anak
serta orientasi peradilan pidana pada laki-laki.
Posting Komentar