Kamis, 6 Desember 2012 jam 14.00 wib, Tim gabungan polsek
Jetis mengerebek perjudian Kartu Domino di Dsn Kembangsongo II, Rt 09, Trimulyo,
Jetis, Bantul kemudian menangkap Pelaku diantaranya : AR (37), FN (28) dan ES
(20) kesemuanya warga setempat, sementara dua (2) orang pelaku lainya berhasil
melarikan diri yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas meski demikian
Petugas telah berhasil mengantongi identitas mereka. Tersangka beserta barang
bukti berupa sejumlah uang, Kartu domino dan buku alat alat tulis dibawa ke
Polsek Jetis untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Jetis AKP Sumadi mengatakan, keberhasilan penangkapan
ini berkat partisipasi masyarakat yang melaporkan keberadaan perjudian ini
kepada polisi, sehingga polisi cepat bertindak dan akhirnya polisi berhasil
menangkap tiga pelaku judi walaupun dua pelaku lainya sempat kabur namun polisi
telah berhasil mengantongi indentitas mereka. “Dua pelaku perjudian yang sempat
melarikan diri hingga kini masih dalam pengejaran petugas” jelas Kapolsek
Jetis.
Kapolsek Jetis sangat getol memerangi segala bentuk
perjudian di wilayahnya, hal ini dibuktikan dengan telah berhasil membongkar kasus
Judi Nomor Hongkong di rumah tersangka WN (38) warga Dsn Karangduwet Rt 10,
Trimulyo, Jetis, Bantul, Selasa, 27 November 2012.
Kapolsek Jetis menegaskan, pelaku perjudian atau siapapun
yang terlibat, akan ditindak tegas. "Kita akan berlaku tegas. Dan, mencari
DPO-DPO lain yang terlibat pratik perjudian, kami menghimbau agar pelaku
perjudian yang melarikan diri agar segera menyerahkan diri, tegas Kapolsek
Jetis.
Posting Komentar