Direktorat
Reserse Narkoba Polda DIY musnahkan barang bukti shabu seberat 1,031 gram yang
diperoleh dari hasil penangkapan tersangka Siti Nuriah binti Mohammad Biarto.
Tersangka merupakan pelaku penyelundupan shabu yang tertangkap di Bandara
Adisutjitpo beberapa waktu yang lalu.
"Dari jumlah itu, lima gram di antaranya kami amankan untuk pembuktian,
dan sisanya dimusnahkan," jelas Direktur Ditresnarkoba Polda DIY Kombes
Pol Widjanarko, saat acara pemusnahan di Mapolda DIY, pada Kamis (10/01/2013).
Adapun serbuk kristal putih tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam
air, kemudian diaduk hingga larut. Setelah dipastikan tidak ada bubuk kristal
yang tersisa, larutan air itu kemudian dibuang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perempuan asal Dusun Lenteyan RT 024 RW 05, Desa
Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kab Sampang ini tercatat pernah mendarat
di Yogyakarta sebanyak empat kali. Namun tersangka mengaku bahwa kunjungan tiga
kali sebelumnya ia tak mengakui membawa shabu.
"Berdasarkan beberapa indikasi, memang ada kemungkinan pernah ada
penyelundupan shabu yang lolos," jelasnya.
Posting Komentar