Anggota gabungan yang terdiri dari SAT
Sabhara Polres, anggota Polsek Jetis dan anggota Koramil Jetis dipimpin oleh
Kasubbag Binops AKP Puji Antara melaksanakan giat pengamanan eksekusi
pengosongan tanah di dusun Kembangsongo, Trimulyo Jetis, Bantul, Rabu, 30
Januari 2013 pukul 09.00 wib. Pengamanan Eksekusi pengosongan tanah berdasarkan
surat permohonan eksekusi pengosongan 25 Juni 2012 yang terdaftar dalam
register kepaniteraan PN Bantul No. 20/Eks/2012/PN.Btl, tanggal 10 Juli 2012
dalam perkara antara Pemohon eksekusi atas nama Bpk. Mulyono alamat Jonke Kidul
Rt/Rw 007/024, Sendangdadi, Mlati, Sleman melawan termohon eksekusi ibu Sriyanti alamat Bemben Rt 01, Trimulyo,
Jetis, Bantul. Tujuan pengamanan adalah agar eksekusi pengosongan tanah
berjalan lancar, tertib dan aman.
Sebelum eksekusi dilaksanakan dari pihak
Pengadilan Negeri Bantul memediasi secara kekeluargaan terhadap pihak pemohon
dan termohon eksekusi untuk dilaksanakan musyawarah. Selanjutnya kedua belah
pihak sepakat untuk diadakan musyawarah. Pada akhirnya eksekusi tanah
diurungkan karena kedua belah pihak telah mendapatkan kesepakatan untuk
menyelesaikan permasalahan tanah yang akan dieksekusi.
Giat pengamanan berakhir dan petugas kembali
ke tempatnya masing masing dalam keadaan aman dan tertib pada jam 13.00 wib
Posting Komentar