Inginnya bisa meringankan kebutuhan
rumah tangga, dengan meminjam uang yang biasanya masyarakat menyebut Bnk Plecit, namun kesengsaraan yang didapatnya. Itulah nasib yang dialami
SS (48) seorang ibu rumah
tangga yang tinggal di Dusun Glugo RT 6, Panggungharjo, Sewon, Bantul.
Awalnya ibu SS pinjam uang sebesar
500.000 rupiah di salah satu Bank Plecit melalui karyawannya yang biasa
beroperasi di wilayah Glugo, dengan angsuran seminggu sekali selama sepuluh
minggu. Karena tidak bisa mengangsur hutang, kemudian mengajukan hutang lagi di
karyawan Bank Plecit lainnya untuk mengangsur hutangnya, begitu yang dilakukan
SS secara terus menerus.
Hutang yang sedianya untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga namun hanya untuk
mengangsur hutang yang kian menumpuk.
Bahkan saat ini, hutangnya di beberapa
Bank Plecit mencapai sekitar 70 tempat dengan sisa angsuran yang belum terbayar
sekitar 17 juta rupiah. Namun angin segar nampaknya akan didapat ibu SS, semua hutangnya akan
dilunasi Koperasi Restu Abadi yang berlokasi di Dusun Glugo, dan ia bisa
mengangsur pinjaman koperasi dengan bunga ringan.
Ketua Koperasi Restu Abadi, Miftah
Zaeni mengatakan, koperasi mau menutup hutang karena merasa kasihan kepada ibu
SS dengan permasalahan
yang dialaminya. Mulanya tanggal 25 Desember
2012 di warung angkringan, suami ibu SS
yang bernama bapak Edi curhat kepada Miftah Zaeni tentang permasalahan yang
dialami istrinya. Edi menceritakan hutang istrinya yang membengkak di beberapa Bank Plecit dan
tidak bisa menggangsur, bahkan ada beberapa karyawan Bank Plecit yang mengancam apabila
tidak bisa mengangsur.
Mendengar hal tersebut, Bpk Miftah Zaeni mengadakan
rapat dengan pengurus koperasi. Semua pengurus koperasi menyetujui keinginan
ketua yang akan melunasi semua hutang ibu SS dengan keuangan koperasi.
Selanjutnya, koperasi mengundang
Disperindagkop Kab. Bantul, Polsek Sewon, pamong desa ketua RT 6 Glugo serta
seluruh penagih hutang ibu SS
untuk mengadakan pertemuan. Pertemuan dilaksanakan dikantor Koperasi Restu
Abadi pada hari Sabtu tanggal 5 Januari 2013 mulai pukul 14.00 Wib.
Dalam kesempatan Kasi Hukum Polsek Sewon Aiptu KG.Swasana
menghimbau kepada seluruh penagih hutang
agar tidak menggunakan ancaman kekerasan, karena hal itu melanggar pidana.
Sedangkan pihak koperasi akan melunasi secara tunai semua
hutang ibu SS,
membuat surat pernyataan bahwa ibu SS telah melunasi
hutangya dan
menyerahkan semua urusan terkait masalah hutang kepada pihak berwenang.
Untuk pelunasan tunai, pihak koperasi
mengajukan beberapa sarat yaitu menyerahkan bukti hutang bermaterai, menunjukan
surat tugas dan surat kuasa resmi dari instansi yang menyalurkan hutang serta
menyerahkan foto copi AD/ART instansi.
Penyerahan semua persyaratan paling lambat 4 Februari 2013 dan pembayaran tunai
segera dilaksanakan bila
semua persyaratan telah terpenuhi.
Posting Komentar