Pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013
sekira pukul 23.00 Wib, Petugas Reserse Polsek Bantul telah berhasil ungkap
kasus dengan menangkap 2 (dua) tersangka kasus Pencurian dengan pemberatan
( Curat ) yang terjadi di Dsn.
Niten, Trirenggo, Bantul, Bantul, sesuai dengan
Laporan Polisi No. Pol. : LP/38 / K / XII / 2012 / DIY / Btl / Sek.Btl tanggal 31 Desember 2012.
Kejadian
bermula pada hari Senin tanggal 31
Desember 2012 sekira pukul 20.30 Wib di Dsn.Niten tepatnya di Jl.Ring Road
Bantul, ketika Korban : Afita Rahman, 18 Th, Islam, Pelajar, Alamat Dsn.Tunjungan,
Catusrharjo, Pandak, Bantul sedang berboncengan naik sepeda motor dengan temannya : Hana Anisa, 17 TH, Islam, Pelajar, Alamat Perum Guwosari Blok 2
Pajangan Kab.Bantul, tiba-tiba
hujan kemudian keduanya berteduh di Toko Jl. Ring Road Bantul, kemudian
didatangi kedua pelaku dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna hitam selanjutnya salah satu Pelaku mendatangi korban dan mengancam dengan sebuah pisau memaksa untuk memberikan
barang-barang yang dibawa oleh korban.
Dengan kejadian tersebut korban menderita
kerugian berupa Dompet
yang berisi : ATM BCA, KTP, Uang tunai Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu
rupiah), 2 (dua) buah HP Black Barry Gemini dan Davis
serta Helm Merk Ink atas kejadian
tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp
3.500.000, (tiga juta limaratus ribu rupiah) kemudian dengan kejadian tersebut
korban melapor ke Polsek Bantul.
Mendapat
laporan kejadian Curat, Selanjutnya Kapolsek Bantul Kompol Sudarsono memerintah
anggotanya untuk melaksanakan peyelidikan. Berbekal dari ciri - ciri yang telah
dilaporkan oleh pelapor. Anggota Unit Reskrim Polsek Bantul selanjutnya
melakukan penyelidikan dan setelah berupaya sekian lamanya akhirnya petugas
berhasil mengungkap kasus tersebut dengan melakukan penangkapan pada dua tersangka. Mereka ditangkap dirumahnya masing-masing antara lain ND, 23
Th, warga Dsn. Bantul Karang Rt 02, Ds. Ringinhajro
Kec.Bantul Kab. Bantul, dan FD, 20 Th, warga
Dsn.Tirto Rt 05 Ds. Bangunjiwo,Kec. Kasihan Kab.Bantul.
Dari
pengakuan kedua tersangka, hasil perampasan digunakan untuk senang – senang. Adapun Barang Bukti yang
berhasil disita oleh Petugas berupa 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam No.
Pol. AB 2985 CT dan 1 (satu) Pisau
Belati serta 1 ( satu ) buah Hand Phone Merk
Mito warna Hitam kecoklatan.
Posting Komentar