Anggota gabungan yang terdiri dari anggota Polres
Bantul dan anggota Polsek Sewon dipimpin
oleh Kasubbag Binops AKP Puji Antara melaksanakan giat pengamanan eksekusi
pengosongan tanah di dusun Kepuhan, Dk Dobalan Rt 08, Timbulharjo,
Sewon, hari Rabu tanggal 20 Februari 2013 pukul 10.00 wib. Pengamanan Eksekusi pengosongan tanah berdasarkan surat permohonan
eksekusi pengosongan 25 Juni 2012 yang terdaftar dalam register kepaniteraan PN
Bantul No. 19/Eks/2012/PN.Btl, tanggal 28 Januari 2013 dalam perkara antara Pemohon eksekusi atas nama Bpk. Ir. PUROHUTU alamat Jl.
Laksda Adisuciptokm, 65, Depok, Sleman melawan termohon
eksekusi ibu YUNI SUPRIYATI alamat dusun Kepuhan,
Dk Dobalan Rt 08, Timbulharjo, Sewon, Bantul. Tujuan
pengamanan adalah agar eksekusi pengosongan tanah berjalan lancar, tertib dan
aman.
Sebelum
pelaksanaan eksekusi terlebih dahulu diadakan rapat koordinasi dibalai desa Timbulharjo
Sewon dipimpin oleh ketua Panitera PN Bantul bapak Dwi Setyo Kuncoro, SH. Rapat
dihadiri oleh Kasubbag Binops, juru sita PN Bantul, pengacara dari pemohon
dan termohon dan beberapa tamu yang berkepentingan.
Giat pengamanan eksekusi pengosongan tanah berakhir dan petugas kembali ke tempatnya masing masing
dalam keadaan aman dan tertib pada jam 12.00 wib.
Posting Komentar