Pada institusi Kepolisian, sebagai pengawas dan pelaksana
untuk penegakan displin / pelanggaran disiplin adalah Propam terhadap anggota
secara keseluruhan. Untuk lebih meningkatkan disiplin anggota, pagi tadi, Kamis,
21 Februari 2013 pukul 07.30 wib, Propam Polda DIY yang dipimpian oleh Kaur Bin
Plin Provost Polda DIY AKP Gunawan bersama 10 anggota Propam melaksanakan
pemeriksaan terhadap anggota Polres Bantul perwira maupun bintara dalam upaya
pemeriksaan kelengkapan kartu identitas ( KTP, KTA, Kartu Senpi, SIM ), senjata
api, gampol, sikap / tampilan dan kelengkapan lain yang ada pada diri anggota dengan
maksud untuk mengetahui tentang legalitas keanggotaan dan kelengkapannya.
Kelengkapan mobil dan sepeda motor pribadi milik anggota seperti
spion lampu sein dan lainnya juga tidak liput dari pemeriksaan propam polda
DIY. Dalam giat pemeriksaan tersebut pada umumnya tidak diketemukan pelanggaran
pada anggota.
Arahan Kaur Bin Plin Provost Polda DIY menyampaikan antara
lain anggota Polri adalah contoh dan tauladan masyarakat dalam hal penegakan hukum,
ketertiban dan kedisiplinan. Oleh karena itu sebelum anggota Polres Bantul
menegakkan disiplin kepada masyarakat agar dalam diri anggota tercipta disiplin
terlebih dahulu, baik disiplin dalam kehidupan sehari hari maupun dalam
mengemban tugas sebagai abdi masyarakat.
Dalam arahanya Kaur
Bin Plin Provost Polda DIY juga menegaskan bahwa, tahun 2013 diharap tidak ada
pelanggaran disiplin. Dua tingkat diatasnya akan kena sangsi apabila bawahanya
melanggar disiplin. Oleh karena itu sebelum terjadi, para unsur pimpinan agar berani
menegur bawahan yang melakukan tindakan tidak benar dan lakukan pengawasan
secara melekat, tegasnya.
Posting Komentar