Petugas
gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bantul, Sabtu, 2 Februari 2013
pukul 03.00 wib, menangkap 5 pelaku Judi kartu Ceki di rumah milik salah satu pelaku
judi berinisial TR alamat Melikan
Kidul Rt 08, Bantul, Bantul, Bantul. Selanjutnya kelima pelaku judi beserta
barang bukti dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasubbag Humas Polres Bantul AKP Sulistiyaningsih menjelaskan, penangkapan yang dilakukan petugas itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan masyarakat setempat bahwa dirumah tersangka TR ada perjudian kartu Ceki.
Adapun
kelima tersangka tersebut berinisial TR
(42 tahun), SKM (46 tahun), ANT (60 tahun), SBD (55 tahun) masing masing
beralamat di Melikan Kidul Rt 08, Bantul, Bantul, Bantul dan SBN (38 tahun) alamat Niten Rt 03,
Trirenggo, Bantul, Bantul.
Selain
5 tersangka judi kartu Ceki, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti
berupa uang tunai yang digunakan sebagai taruhan sebesar Rp 585.000, satu
lembar tikar plastik yang digunakan untuk alas duduk, 3 buah piring untuk
tempat kartu dan uang cuk serta 2,5 set kartu Cina. Kelima tersangka sampai
sekarang ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif .
Kelima
tersangka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 303
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian karena bukti awal
sudah menguatkan. Polres Bantul akan lebih meningkatkan operasi Pekat dan
menindak siapa saja yang terlibat tanpa pandang bulu, sehingga tidak ada lagi
masyarakat yang gemar melakukan perjudian, jelas Kasubbag Humas Polres Bantul.
+ komentar + 2 komentar
Versi Cara Merawat Ayam Botoh Thailand
Rahasia Mengetahui Kemampuan Ayam Aduan Lawan
Posting Komentar