LIMA TERSANGKA JUDI KARTU CINA MERINGKUK DI SEL TAHANAN POLRES BANTUL

Senin, 04 Februari 20132komentar



Petugas gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bantul, Sabtu, 2 Februari 2013 pukul 03.00 wib, menangkap 5 pelaku Judi kartu Ceki di rumah milik salah satu pelaku judi berinisial TR alamat Melikan Kidul Rt 08, Bantul, Bantul, Bantul. Selanjutnya kelima pelaku judi beserta barang bukti dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasubbag Humas Polres Bantul AKP Sulistiyaningsih menjelaskan,  penangkapan yang dilakukan petugas  itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan masyarakat setempat bahwa dirumah tersangka TR ada perjudian kartu Ceki.

Adapun kelima tersangka tersebut berinisial TR (42 tahun), SKM (46 tahun), ANT (60 tahun), SBD (55 tahun)  masing masing beralamat di Melikan Kidul Rt 08, Bantul, Bantul, Bantul dan SBN (38 tahun) alamat Niten Rt 03, Trirenggo, Bantul, Bantul.

Selain 5 tersangka judi kartu Ceki, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang digunakan sebagai taruhan sebesar Rp 585.000, satu lembar tikar plastik yang digunakan untuk alas duduk, 3 buah piring untuk tempat kartu dan uang cuk serta 2,5 set kartu Cina. Kelima tersangka sampai sekarang ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif .

Kelima tersangka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian karena bukti awal sudah menguatkan. Polres Bantul akan lebih meningkatkan operasi Pekat dan menindak siapa saja yang terlibat tanpa pandang bulu, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang gemar melakukan perjudian,  jelas Kasubbag Humas Polres Bantul.

Share this article :

+ komentar + 2 komentar

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger