Sat Reskrim
Polres Bantul mengungkap kasus kejahatan pencurian kekerasan (Curas) yang
melanggar pasal 365 KUHP dengan menangkap tersangka berinisial Bodong (28
tahun) alamat Salam Rt 04, Triharjo, Pandak, Bantul, Rabu, 30 Januari 2013
pukul 19.00 wib. Bodong ditangkap petugas di rumahnya selanjutnya dibawa ke
Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat
Reskrim AKP Alaal Prasetya, SIK menjelaskan bahwa tersangka ditangkap petugas
sebagai tersangka dalam kasus tindak pencurian dengan kekerasan yang terjadi
pada hari Rabu tanggal 07 November 2012 sekira pukul 23.00 wib di jalan dusun
Wonoroto, Gadingsari, Sanden, Bantul dengan korban Diky Nanda (17 tahun) alamat
Jelok, Girijati, Purwosari, Gunungkidul. Perampasan dilakukan dengan cara
korban dipukuli kemudian dirampas sepeda motornya. Dengan kejadian itu korban
kehilangan 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja tahun 2010 No. Pol. AB 2279
UT, jelasnya.
Semenjak kejadian
itu, tersangka dijadikan target operasi dan terus diadakan pengejaran yang pada
akhirnya petugas berhasil menangkapnya. Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP
dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara, tutupnya.
Posting Komentar