Rabu,
6 Februari 2013 pukul 13.00 wib, Kabag Ops Kompol Tb. M. Faisal R, SIK, MH dengan didampingi Kasat Binmas AKP B. Muryanto memberikan
arahan kepada Para Kasi Humas, Para Kanit Intekam dan Para Babinkamtibmas Polsek
jajaran Polres Bantul yang terindikasi di wilayahnya terdapat konflik
sosial, bertempat di Aula Polres Bantul. Arahan ini bertujuan untuk membuat
terobosan terobosan baru penanganan konflik sosial di wilayahnya. Karena untuk
mencegah terjadinya konflik sosial tidak cukup dengan hanya melibatkan tokoh
masyarakat atau tokoh agama, tapi diperlukan terobosan baru agar konflik bisa
teratasi sehingga menjadikan situasi yang kondusif.
Arahan
Kabag Ops antara lain memberikan Pedoman Teknis Penanganan Konflik untuk
dijadikan pedoman bagi anggota Polri dalam pelaksanaan penanganan konflik
sosial secara komprehensif dengan mengikutsertakan berbagai unsur terkait,
sehingga penanganannya dapat lebih komprehensif, terintergatif, dan sistematis
serta mencapai hasil yang diharapkan.
Konflik
dan kekerasan sering dicampuradukan, sebenarnya konflik sosial tidak selalu
menghasilkan kekerasan dan kekerasan juga belum tentu adalah bukti adanya
konflik. Konflik sosial yaitu adanya
kondisi bertentangan antara dua pihak atau lebih (individu atau kelompok) yang
memiliki atau merasa memiliki sasaran-sasaran yang tidak sejalan. Sedangkan
kekerasan berupa tindakan, perkataan, sikap yang bisa bersumber dari individu,
kelompok, institusi, ataupun struktur tertentu yang menyebabkan kerusakan baik
fisik, mental, sosial, ataupun lingkungan.
Melakukan
deteksi dini diantaranya melakukan pemetaan daerah rawan konflik sosial,
penyediaan alat informasi, komunikasi dan mobilisasi untuk penanganan konflik
sosial, kampanye sosial untuk perdamaian, spanduk, media dan lain sebagainya.
Berupaya
untuk mencegah terjadinya Konflik melalui peningkatan kapasitas kelembagaan
dengan cara memelihara kondisi damai dalam masyarakat, mengembangkan sistem
penyelesaian perselisihan secara damai,
meredam potensi konflik,dan membangun Sistem Peringatan Dini.
Apabila
konflik sudah terjadi segera ditangani sesuai prosedur dan berupaya untuk
mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban, membatasi perluasan
dan eskalasi konflik,
serta mencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugian harta benda.
setelah itu berupaya mengembalikan
keadaan dan memperbaiki hubungan yang
tidak harmonis dalam
masyarakat akibat konflik menuju ke keadaan semula.
Diharapkan
anggota bisa membuat terobosan terobosan baru untuk mencegah atau menangani
konflik sosial diwilayahnya. Adapun peta
wilayah rawan konflik yang ada di jajaran polsek adalah Polsek Sewon, Polsek Bantul,
Pleret, Piyungan, Kretek, Bambanglipuro, Kasihan, Sewon, Bantul dan Polsek Banguntapan.
Posting Komentar