SAT SABHARA POLRES BANTUL GENCARKAN RAZIA MIRAS

Senin, 04 Februari 20130 komentar



Sat Sabhara Polres Bantul melakukan razia miras dengan penggeledahan di sebuah warung milik AR (28 Th) yang beralamat di Klodran, Ngringinan, Palbapang, Bantul, Rabu  tanggal 30 Januari 2013 pukul 20.00 WIB. Dalam pengeledahan tersebut petugas menemukan 1 Botol Anggur Kolesom, 1 Botol Mansion, 3 Botol Vodka yang dijual tidak dilengkapi dengan surat ijin (SIUP MB), kemudian petugas menyitanya  sebagai barang bukti dan dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.

Pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2013, sekitar pukul 22.00 WIB, Sat Sabhara Polres Bantul kembali melancarkan razia miras, petugas berhasil mengamankan NY S (50 TH) yang beralamat di Kepuh Rt 03, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul  dan menyita ½ (setengah) TEKO CIU, 2 (dua) Jerigen Kosong Bekas Ciu yang ada warungnya. Selanjutnya di warung milik FE (41 TH) yang beralamat di Tempel, Tempel, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul petugas berhasil mengamankan 21 Botol Kecil Ciu dan di warung milik AG (43 TH) yang beralamat di Selo Rt.01 Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul petugas berhasil mengamankan 5 Botol Anggur Merah dan 8 Botol Anggur Orang Tua. Ketiga warung yang berjualan miras tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin (SIUP MB).

Pada hari Minggu, 3 Februari 2013 pukul 22.05 Wib Sat Sabhara Polres Bantul berhasil mengamankan dua peminum minuman beralkohol jenis Ciu yang sudah di oplos dengan Anggur Orang Tua di Code, Trirenggo, Bantul.

Kemudian pada hari Senin, 4 Februari 2012 pukul 11.00 Wib, keenam pelaku di sidangkan di Pengadilan Negeri Bantul. Hakim Bayu Suhoraharjo, SH  yang memimpin sidang tersebut mengenakan 4 penjual Miras dengan pasal 21 Perda Kab. Bantul No. 2 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran, dan pelanggaran penjualan minuman beralkohol dengan denda masing - masing Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atau kurungan 7 hari di tambah biaya perkara Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sementara pelaku minum-minuaman keras dikenakan denda masing - masing Rp.100.000,-  (seratus ribu rupiah) atau kurungan 3 hari ditambah biaya perkara Rp.1.000,- (seribu rupiah).

Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Riyono, SH mengatakan, keberhasilan petugas dalam razia ini berkat peran serta masyarakat yang melaporkan kepada polisi.  “Saya sangat berterimakasih kepada Masyarakat yang selalu berperan aktif dalam memerangi penyakit masyarakat (pekat) ini, Semoga dengan keberhasilan razia ini membuat para pelaku penjual minuman keras berfikir seribu kali untuk melakukannya  sehingga akan tercipta kamtibmas yang kondusif, jelasnya.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger