Sat Sabhara Polres Bantul melakukan razia
miras dengan penggeledahan di sebuah warung milik AR (28 Th) yang beralamat di Klodran, Ngringinan, Palbapang, Bantul, Rabu tanggal 30 Januari 2013 pukul 20.00 WIB.
Dalam pengeledahan tersebut petugas menemukan 1 Botol Anggur Kolesom, 1 Botol Mansion, 3 Botol Vodka yang
dijual tidak dilengkapi dengan surat ijin (SIUP MB), kemudian petugas
menyitanya sebagai barang bukti dan
dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2013, sekitar pukul 22.00 WIB, Sat Sabhara Polres Bantul kembali melancarkan razia miras, petugas berhasil mengamankan NY S (50 TH) yang beralamat di Kepuh Rt
03, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul dan menyita ½ (setengah) TEKO CIU, 2 (dua) Jerigen Kosong Bekas
Ciu yang ada warungnya. Selanjutnya di warung milik FE
(41 TH) yang beralamat di Tempel, Tempel, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul petugas berhasil mengamankan 21 Botol Kecil Ciu dan di warung milik AG
(43 TH) yang beralamat di Selo Rt.01 Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul petugas berhasil mengamankan 5 Botol Anggur Merah dan 8 Botol Anggur Orang Tua. Ketiga warung yang berjualan miras tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin (SIUP MB).
Pada hari Minggu, 3 Februari 2013 pukul 22.05 Wib Sat Sabhara Polres Bantul
berhasil mengamankan dua peminum minuman beralkohol jenis Ciu yang sudah di
oplos dengan Anggur Orang Tua di Code, Trirenggo, Bantul.
Kemudian pada hari Senin, 4 Februari 2012 pukul 11.00 Wib, keenam pelaku di sidangkan di
Pengadilan Negeri Bantul. Hakim Bayu Suhoraharjo, SH yang memimpin sidang tersebut mengenakan 4 penjual Miras dengan pasal 21
Perda Kab. Bantul No. 2 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran,
dan pelanggaran penjualan minuman beralkohol dengan denda masing - masing Rp.200.000,- (dua ratus ribu
rupiah) atau kurungan 7 hari di tambah biaya perkara Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
sementara pelaku minum-minuaman keras dikenakan denda masing - masing
Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) atau
kurungan 3 hari ditambah biaya perkara Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Riyono, SH mengatakan,
keberhasilan petugas dalam razia ini berkat peran serta masyarakat yang
melaporkan kepada polisi. “Saya sangat berterimakasih
kepada Masyarakat yang selalu berperan aktif dalam memerangi penyakit masyarakat
(pekat) ini, Semoga dengan keberhasilan razia ini membuat para pelaku penjual
minuman keras berfikir seribu kali untuk melakukannya sehingga akan tercipta kamtibmas yang
kondusif, jelasnya.
Posting Komentar