Anggota Unit Reskrim Polsek
Sedayu behasil ungkap kasus pemerasan dengan menangkap tersangka berinisial
Gombloh beralamat Dusun Pasekan Rt 04/02, Balecatur Gamping Sleman. Tersangka telah
menjadi buron selama 9 bulan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /32/V/2012/Diy/Res
Bantul/Sek Sedayu tanggal 05 Mei 2012 jam 22.00 WIB tentang kejadian kejahatan
pemerasan dengan korban atas nama Septiana Puji Lestari alamat Siti Sewu GT
1/28 RT 4/1 Sosro Mendungan Gedong Tengen Yka.
Awal mula kejadian, korban dan
saksi sedang duduk diatas sepeda motor didatangi 2 orang laki-laki yang
berboncengan dengan mengendarai sepeda motor yamaha tanpa menggunakan plat
nomor satu diantaranya diketahui berinisial Gombloh. Selanjutnya Gombloh dan
rekanya lansung menodongkan sajam (pisau dapur) kepada korban dan saksi selanjutnya
mereka meminta secara paksa Hp milik korban dan saksi. Karena takut, korban maupun saksi masing – masing
menyerahkan 1 buah Hp merk Nexian, 1 buah Hp merk Ge-net, 1 buah Hp merk Skybe
serta menyerahkan sejumlah uang Rp 47.000,-. Setelah mendapatkan Hp dan uang
kemudian pelaku kabur kearah Barat. Akibat kejadian tersebut korban menderita
kerugian sebesar Rp 1.072.000,-
Setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka
telah kembali kerumah. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Pebruari 2013 jam
12.30 WIB dari anggota Unit
Reskrim Polsek Sedayu menyelidiki kerumah
tersangka ternyata benar bahwa tersangka ada dirumah. Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan. Kemudian tersangka Gombloh besrta barang buktinya dibawa ke Polsek Sedayu untuk menjalani proses hukum.
Karena kejahatanya Gombloh dikenakan pasal 368 KUHP.
Kapolsek Sedayu Kompol Darwis
mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah membantu memberikan informasi
tentang keberadaan tersangka sehingga berhasil ditangkap.
Posting Komentar