Mutasi SIM dilakukan saat seseorang
akan perpanjang masa berlaku SIM tidak ditempat asal SIM dibuat.
Hal-hal yang perlu disiapkan adalah
:
1. Meminta
Surat Pengantar Mutasi dari Satpas/Polres yang menerbitkan SIM lama.
2. KTP asli
tempat tinggal baru dan di Fotocopy.
3. SIM asli
yang masih berlaku dan di Fotocopy.
4. Surat
keterangan Sehat dari Dokter.
Bawa semua dokumen diatas ke bagian
Registrasi di Satpas/Polres tempat anda
akan membuat SIM baru.
>>> Untuk memperoleh surat
pengantar mutasi SIM, silahkan simak ilustrasi berikut ini :
Sebagai contoh dari Yogyakarta ke Bantul
Prosedurnya sebagai berikut :
1. Saudara datang ke Satpas Polresta
Yogyakarta, dan sampaikan ke bagian loket pendaftaran /mutasi SIM bahwa SIM
akan dipindahkan ke Satpas Polres Bantul dengan menunjukan SIM Yogya/ SIM yang
akan dipindahkan dan KTP Bantul. Setelah
itu akan diberikan surat pengantar/ keterangan mutasi SIM.
2. Setelah mendapatkan surat keterangan
dari Satpas Polresta Yogyakarta, Anda menuju ke Satpas Polres Bantul untuk mendaftarkan SIM saudara agar
diproses lebih lanjut.
Pastikan anda
melakukan prosedur dengan baik tanpa bantuan calo atau oknum petugas yang
menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu.
+ komentar + 1 komentar
ternyata mudah ya ngurus sim sendiri
thanks min...
Posting Komentar