PELAYANAN SIM KELILING DI POLSEK PAJANGAN

Kamis, 04 April 20130 komentar




Kamis tanggal 04 April 2013 dimulai Jam 09.00 Wib bertempat di Polsek Pajangan telah berlangsung pelayanan perpanjangan SIM  keliling dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY yang dipimpin oleh Iptu Purwanta bersama dengan 3 Personil.
Pelayanan sim keliling ini merupakan tindak lanjut dari  surat  Kapolres Bantul Nomor : 2412/X/2012 tanggal 24 Oktober 2012 tentang jadwal  waktu dan tempat mobil pelayanan SIM keliling Dit Lantas Polda DIY.

Kegiatan Pelayanan SIM Keliling tersebut hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C serta tidak  untuk pelayanan pembuatan SIM Baru. Sehubungan dengan pemberlakuan Perkap No. 9 tahun 2012,  pasal 28 ayat 2 dan 3 yang berbunyi "Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir dan perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlaku harus diajukan sebagai SIM baru”, maka akan diberlakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu terhitung 1 Maret 2013 Selama 6 bulan kedepan.

Pelayanan SIM Keliling ini mendapat respon positif dari masyarakat, tidak hanya masyarakat wilayah Kecamatan Pajangan namun masyarakat diluar Kecamatan Pajangan pun banyak yang berdatangan untuk memperpanjang SIMnya . Bahkan ada beberapa orang yang sengaja memperpanjang SIM  yang hingga saat ini masih berlaku dengan alasan lebih cepat.

Petugas yang berjumlah 3 personil tersebut berhasil melayani kurang lebih 100 orang dan kegiatan berjalan lancer, aman dan tertib.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger