Kamis tanggal 04 April 2013 dimulai
Jam 09.00 Wib bertempat di Polsek Pajangan telah berlangsung pelayanan
perpanjangan SIM keliling dari Direktorat
Lalu Lintas Polda DIY yang dipimpin oleh Iptu Purwanta bersama dengan 3
Personil.
Pelayanan sim keliling ini merupakan
tindak lanjut dari surat Kapolres Bantul Nomor : 2412/X/2012 tanggal
24 Oktober 2012 tentang jadwal waktu dan
tempat mobil pelayanan SIM keliling Dit Lantas Polda DIY.
Kegiatan Pelayanan SIM Keliling tersebut
hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C serta tidak untuk pelayanan pembuatan SIM Baru. Sehubungan
dengan pemberlakuan Perkap No. 9 tahun 2012,
pasal 28 ayat 2 dan 3 yang berbunyi "Perpanjangan SIM dilakukan
sebelum masa berlakunya berakhir dan perpanjangan yang dilakukan setelah lewat
masa berlaku harus diajukan sebagai SIM baru”, maka akan diberlakukan sosialisasi
kepada masyarakat terlebih dahulu terhitung 1 Maret 2013 Selama 6 bulan
kedepan.
Pelayanan SIM Keliling ini mendapat
respon positif dari masyarakat, tidak hanya masyarakat wilayah Kecamatan Pajangan
namun masyarakat diluar Kecamatan Pajangan pun banyak yang berdatangan untuk
memperpanjang SIMnya . Bahkan ada beberapa orang yang sengaja memperpanjang
SIM yang hingga saat ini masih berlaku
dengan alasan lebih cepat.
Petugas yang berjumlah 3 personil
tersebut berhasil melayani kurang lebih 100 orang dan kegiatan berjalan lancer,
aman dan tertib.
Posting Komentar